Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Headline · 7 Apr 2023 13:08 WIB

(Edisi Ramadhan) 3 Hadits Shahih tentang Dosa yang Menghilangkan Pahala Puasa 


					Foto: Ilustrasi Ramadhan Perbesar

Foto: Ilustrasi Ramadhan

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنْ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ فَقَطْ الصِّيَامُ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

Artinya, “Puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum saja, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan keji”.

Sebenarnya ada​ hadits lain, yaitu:

خَمْسٌ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ الْغِيبَةُ وَالنَّمِيمَةُ وَالْكَذِبُ وَالْقُبْلَةُ وَالْيَمِينُ الْفَاجِرَةُ

Artinya, “Lima hal yang menyebabkan batalnya puasa, yaitu: ghibah, mengadu domba, berdusta, ciuman, dan sumpah palsu.”

Namun Imam Anb​​​​​​-Nawawi menilai hadits ini adalah hadits yang batil dan tidak dapat dijadikan hujah. (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr], juz VI, halaman 356).

Baca Juga :  Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Sederhannya, kesimpulan sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in, bahwa orang berpuasa perlu ditekankan untuk menjaga lisannya dari segala yang haram, semisal berbohong, mengunjing dan mencaci maki. Karena hal tersebut dapat menghilangkan pahala puasanya. Pendapat ini berdasarkan hadits-hadits shahih di atas dan pendapat ini merupakan pendapat Ashabus Syafi’i. Berbeda dengan Ashab Syafi’i, Imam Al-Adzra’i mengatkan bahwa seseorang yang melakukan hal tersebut ia tetap mendapatkan pahala puasanya dan baginya dosa kemaksiatannya itu.

Baca Juga :  Kunjungan Bupati Bekasi Ke Posyan Terpadu Keduwaringin

Sedangkan menurut Imam Auza’i hal tersebut dapat membatalkan puasanya, pendapat beliau ini mengqiyaskan pendapat mazhab Imam Ahmad tentang tidak sahnya shalat di tempat ghasab.

Dari penjelasan di atas tidak bisa dipahami bahwa kewajiban menjaga lisan dari segala yang haram seperti berbohong, mengunjing dan mencaci maki hanya saat seseorang sedang berpuasa saja. Berikut penjelasan lengkapnya oleh As-Sayyid Al-Bakri Syatha dalam Kitab​​I’anatut Thalibin:

Artikel ini telah dibaca 230 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Garut Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

9 Juni 2026 - 18:45 WIB

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Garut Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

9 Juni 2026 - 18:45 WIB

Jasa Raharja dan Samsat Kab. Bekasi Gandeng Koperasi luncurkan Samkopi dan Samkopdes

9 Juni 2026 - 18:29 WIB

Jasa Raharja Dan Bpjs Ketenagakerjaan Karawang Perkuat Sinergi Percepatan Jaminan Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

9 Juni 2026 - 15:41 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan DPD Organda Jawa Barat Bahas Peningkatan Pelayanan Keterjaminan Penumpang Umum

9 Juni 2026 - 07:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Bandung Barat Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Lembang

9 Juni 2026 - 07:48 WIB

Trending di Berita Daerah