Dalam kesempatan yang sama, Jasa Raharja juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tenaga Ahli Kesehatan Medical Advisory Board, untuk standardisasi dan optimalisasi biaya santunan perawatan.
Rivan menyampaikan, Medical Advisory Board merupakan organisasi non struktural di Jasa Raharja yang terdiri dari ahli eksternal dan pegawai internal. “Medical Advisory Board dibentuk bertujuan untuk menghasilkansuatu keputusan, pertimbangan, dan/atau pedomanyangdigunakan sebagai standarobat, alat kesehatan, dan layanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang bermutu, rasional, dan efisien yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rivan.
Adapun, lanjut Rivan, fungsi utama Medical Advisory Board, pertama, untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan korban kecelakaandi rumah sakit, rasional danefisien serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar profesi medis. Kedua, memastikan kebutuhan medis para korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja dengan biaya rumah sakit yang wajar.
Ketiga, terwujudnya transfer of knowledge dalam bidang medis dari dokter spesialis ke dokter konsultan Jasa Raharja. “Keempat, mewujudkan terkendalinya kemitraan antara Jasa Raharja dengan rumah sakit dan dokter, khususnya dalam aspek pelayanan medis,” papar Rivan.
























