Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 15 Jun 2024 08:40 WIB

Antisipasi Meningkatnya Arus Transportasi Pada Idhul Adha 2024, Jasa Raharja Jawa Barat & Satlantas Polresta Bandung Gelar Rapat FKLL


					Antisipasi Meningkatnya Arus Transportasi Pada Idhul Adha 2024, Jasa Raharja Jawa Barat & Satlantas Polresta Bandung Gelar Rapat FKLL Perbesar

BANDUNG – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Satlantas Polresta Bandung melakukan pembahasan mengenai rencana kegiatan pencegahan yang dapat dilaksanakan secara terpadu untuk mengantisipasi meningkatnya aktifitas transportasi di wilayah Kabupaten Bandung, (13/06).

Jasa Raharja Jawa Barat yang diwakili oleh Rosita Hulima, selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Cabang Utama Jawa Barat menyampaikan beberapa usulan kegiatan pencegahan kecelakaan yaitu Pembuatan konten media sosial yang berisi pesan keselamatan, pengiriman SMS Blast di titik rawan laka, pengobatan gratis bagi pengemudi angkutan dan pembuatan design status Whats app (WA) yang berisi pesan keselamatan lalu lintas.

Baca Juga :  Cetak Generasi Muda Jadi Agen Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar Program Safety Campaign Kepada 4 Ribu Lebih Mahasiswa di 29 Wilayah

Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan pencegahan kecelakaan secara terpadu dapat menurunkan jumlah kejadian dan jumlah korban laka khususnya di wilayah Kabupaten Bandung, umum nya di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline