Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 8 Okt 2024 22:19 WIB

Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM


					Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM Perbesar

BOGOR – Jasa Raharja Bogor bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM pada hari Selasa, (08/10). Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai berbagai manfaat dari program pemutihan yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Acara ini dihadiri oleh Yadi Cahyadi selaku Kepala P3D Wilayah Kabupaten Bogor,  Yudi dari Polres Bogor, dan A. Komarudin, PLT Kasi Pendapatan dan Penagihan. Alivia Maulita, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bogor, turut menjadi pembicara dan memberikan informasi penting mengenai pembebasan denda SWDKLLJ serta berbagai kemudahan yang bisa dinikmati masyarakat melalui program pemutihan ini. Segera manfaatkan program pemutihan ini dan kunjungi Samsat terdekat untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan Anda.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Hadir Dalam Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Berkendara dijalan Tol Bertempat di Terminal Leuwi Panjang Bandung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Jasa Marga Cirebon

12 Juni 2025 - 21:07 WIB

Butuh Kolaborasi dalam Optimalisasi E-Waste, Kurangi Limbah Elektronik di Masyarakat

12 Juni 2025 - 17:55 WIB

Jasa Raharja Turut dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Bandung Barat

12 Juni 2025 - 15:13 WIB

Ekosistem Pengelolaan E-Waste yang Inklusif dan Berkelanjutan Harus Dibangun

12 Juni 2025 - 14:43 WIB

Melalui Forum Keselamatan Lalu Lintas Jasa Raharja Bandung, Berkordinasi & Berkolaborasi Dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung

12 Juni 2025 - 14:28 WIB

Jasa Raharja Bekasi bersama Satlantas Metro Bekasi Edukasi Keselamatan dengan Pasang Himbauan di Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2025 - 14:24 WIB

Trending di Berita Daerah