Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 18 Mar 2023 08:42 WIB

Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Sejumlah Langkah untuk Peningkatan Pelayanan


					Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Sejumlah Langkah untuk Peningkatan Pelayanan Perbesar

Rivan menambahkan, dalam komitmen bersama itu, sosialisasi terhadap program- program nasional Pembina Samsat Tingkat Nasional maupun tingkat provinsi, akan dilakukan secara terkoordinasi. “Misalnya, sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.

Selain itu, aplikasi Signal sebagai inovasi unggulan Pembina Samsat Tingkat Nasional, akan terus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat, seperti layanan cek status ranmor, pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ. “Hal itu penting dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan, maupun pengoperasian ranmor,” ujar Rivan.

Baca Juga :  Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel, Lahirkan Inisiatif Strategis dalam Optimalisasi Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor

Dari hasil Rakor tersebut, Rivan mengatakan bahwa Pembina Samsat Tingkat Provinsi, dapat melaksanakan penghapusan data regident ranmor atas dasar permohonan pemilik, seperti karena rusak berat akibat laka lantas, dimuseumkan, serta hilang, setelah mendapatkan persetujuan dari Polri, dan pihak Bappenda, “Nantinya, Jasa Raharja akan membebaskan terhadap tanggungan pokok maupun denda PKB dan SWDKLLJ yang terhutang/tertunggak,” terang Rivan.

Bagi kendaraan yang terlibat laka yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan belum melakukan pelunasan, kata Rivan, dalam rangka mendukung hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelesaian santunan serta kewajiban terhadap SWDKLLJ, maka akan dilakukan upaya edukasi untuk pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran sumbangan wajib terlebih dahulu.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Upacara Hari Perhubungan Nasional di Terminal Tipe A Leuwi Panjang, Kota Bandung

“Nantinya, seluruh jenis pendaftaran regident ranmor, termasuk pemblokiran ranmor, wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas Polri, dengan menggunakan aplikasi ERI Korlantas Polri. Masyarakat juga wajib melengkapi pengisian data yang kosong, seperti NIK, nomor HP, email, dan sebagainya,” papar Rivan.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Respons Cepat Kasus Perundungan Asrama, Telkom University Tindak Tegas Pelaku

11 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Melalui Retrospeksi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas

9 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Gerak Cepat Jasa Raharja dalam Penanganan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di Purwasari, Karawang

9 Oktober 2026 - 07:26 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Bersama Tim Pembina Samsat Laksanakan Operasi Khusus ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Pt Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Rekonsiliasi Dan Verifikasi Invoice Dengan Buku Tarif Bersama Rumah Sakit Di Kabupaten Garut

9 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas, Jasa Raharja Purwakarta Bersama Satlantas Polres Subang Gelar Safety Campaign dan Aksi Simpatik

9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Trending di Berita Daerah