Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 28 Feb 2024 10:07 WIB

Gerak Cepat Penyerahan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan  di Jl. Raya Batujajar Kabupaten Bandung Barat


					Gerak Cepat Penyerahan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan  di Jl. Raya Batujajar Kabupaten Bandung Barat Perbesar

BANDUNG BARAT (Pajajaran Ekspres – Jasa Raharja gerak cepat santuni korban kecelakaan akibat Kendaraan Truck Head Trailer yang pada saat di tempat kejadian terdapat ban paling belakang sebelah kiri dari Trailer nya terlepas kemudian menggelinding ke arah sebelah kiri dan mengenai Pejalan Kaki yang sedang mendorong Gerobak Roda yang sedang berjualan Rujak keliling yang mengarah ke Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (28/02/2024). Kejadian laka lantas ini pun viral di lini massa dan media sosial di Wilayah Jawa Barat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bogor Menjadi Narasumber Dalam Penghargaan Awak Kendaraan Umum Teladan 2023 di Wilayah Kabupaten Bogor

Kejadian laka lantas ini ditangani Unit Gakkum Lantas Polres Cimahi, dan akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Pejalan Kaki yang sedang mendorong Gerobak Roda meninggal dunia di tempat kejadian perkara, identitas korban tersebut adalah Suroso, pria berusia 50 Tahun yang keseharian nya merupakan penjual Rujak keliling yang beralamat di Blok Jambu Rt. 03 Rw. 02 Desa Galanggang Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat. Jenazah Suroso pun dibawa oleh pihak keluarga ke rumahnya untuk segera di makamkan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan bahwa korban akibat kecelakaan tersebut terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca Juga :  Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hadiri HUT Bhayangkara Ke-78 di Lapangan Gasibu Kota Bandung

Hendriawanto menyampaikan, santunan tersebut merupakan perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. “Kami menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam atas musibah ini, Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Era Kerja Hybrid Dimulai, Point Lab Tangkap Peluang Ekspansi di Jakarta dan Bandung Menyambut Era Kerja Hybrid Nasional: Respons atas Kebijakan WFH bagi ASN, Swasta, BUMN, dan BUMD

20 April 2026 - 18:57 WIB

Tel-U Resmi Serahkan Video Pemutakhiran Penyandang Disabilitas kepada KND

20 April 2026 - 13:59 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

20 April 2026 - 06:59 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

HUT Kabupaten Bandung ke-385, KDS Jadikan Bedas Expo Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Bencana

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Trending di Berita Daerah