Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 28 Feb 2024 10:07 WIB

Gerak Cepat Penyerahan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan  di Jl. Raya Batujajar Kabupaten Bandung Barat


					Gerak Cepat Penyerahan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan  di Jl. Raya Batujajar Kabupaten Bandung Barat Perbesar

BANDUNG BARAT (Pajajaran Ekspres)  – Jasa Raharja gerak cepat santuni korban kecelakaan akibat Kendaraan Truck Head Trailer yang pada saat di tempat kejadian terdapat ban paling belakang sebelah kiri dari Trailer nya terlepas kemudian menggelinding ke arah sebelah kiri dan mengenai Pejalan Kaki yang sedang mendorong Gerobak Roda yang sedang berjualan Rujak keliling yang mengarah ke Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (28/02/2024). Kejadian laka lantas ini pun viral di lini massa dan media sosial di Wilayah Jawa Barat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Padalarang Buka Layanan Samsat Keliling Setiap Hari Minggu

Kejadian laka lantas ini ditangani Unit Gakkum Lantas Polres Cimahi, dan akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Pejalan Kaki yang sedang mendorong Gerobak Roda meninggal dunia di tempat kejadian perkara, identitas korban tersebut adalah Suroso, pria berusia 50 Tahun yang keseharian nya merupakan penjual Rujak keliling yang beralamat di Blok Jambu Rt. 03 Rw. 02 Desa Galanggang Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat. Jenazah Suroso pun dibawa oleh pihak keluarga ke rumahnya untuk segera di makamkan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan bahwa korban akibat kecelakaan tersebut terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca Juga :  Optimalisasi Target Pendapatan dan Pelayanan Samsat Melalui Talkshow di Radio

Hendriawanto menyampaikan, santunan tersebut merupakan perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. “Kami menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam atas musibah ini, Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Heboh Dugaan Percakapan Bernuansa Seksual, Seret Ketua DPC Gerindra Kota Bandung, Kader Minta DPD Turun Tangan

7 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan PKB Dan SWDKLLJ Di Universitas Buana Perjuangan

7 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tim Pembina Samsat Garut Gelar Operasi Gabungan Di Kerkof, 719 Kendaraan Diberhentikan

6 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Pt Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Apresiasi Kepada Pt Pln (Persero) Up3 Tasikmalaya Atas Kepatuhan Daftar Ulang Kendaraan Dinas

6 Oktober 2026 - 10:48 WIB

FLLAJ Purwakarta Perkuat Kolaborasi Keselamatan, Edukasi Pelajar Jadi Salah Satu Aksi Bersama

5 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di Akhir Pekan, Jasa Raharja Bandung Dukung Samsat Keliling Soekarno Hatta Minggu Pagi

4 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Trending di Berita Daerah