Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Beranda · 29 Mei 2024 11:22 WIB

Ini Kata Disperindag Jabar, Sikapi Adanya Temuan Gas 3 KG Tidak Sesuai Takaran


					Ini Kata Disperindag Jabar, Sikapi Adanya Temuan Gas 3 KG Tidak Sesuai Takaran Perbesar

BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat bakal melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, sikapi adanya temuan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga nakal, karena mengisi tabung gas LPG 3 KG tidak sesuai takaran.

Ini merupakan tindaklanjut hasil temuan Mendag Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu, dimana ada 11 SPBE yang diduga curang dan tersebar di lima kota/kabupaten Jawa Barat, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi dan Purwakarta.

“Saya sudah koordinasi dengan seluruh Kadis indag se-jawa Barat untuk turun melakukan pengecekan dan mereka sedang melakukan pengecekan,” ujar Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih, saat dihubungi Rabu 29 Mei 2024.

Baca Juga :  KKJB-PKJB, Upaya Pemprov Jabar Tingkatkan Daya Saing UMKM

Noneng mengimbau, Disperindag kabupaten/kota dapat melakukan pengukuran atau tera ulang, supaya kejadian serupa tidak terulang.

“Mereka mulai mengirimkan informasi mengenai kondisinya masing-masing dan telah saya sampaikan kalau perlu tera ulang, dilakukan tera ulang. Sekarang teman-teman sedang mengecek SPBE di seluruh kabupaten kota,” ucapnya.

Jika ditemukan indikasi SPBE melakukan kecurangan dalam takaran LPG 3 KG bersubsidi akan ada hukuman sampai pencabutan izin. Namun Noneng mengungkapkan bahwa hal itu merupakan kewenangan kabupaten kota masing-masing.

Baca Juga :  Beras Mahal dan Langka, Ini Sebabnya Kata Disperindag Jabar...

“Karena izinnya di sana (kabupaten/kota), tapi kan ada tahapan-tahapannya kalau untuk sampai pencabutan izin itu. Pemprov sendiri ada kewenangan tapi lebih ke legalitas misalkan sudah ber SNI atau tidak katupnya seperti itu, bukan soal ukuran,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menemukan adanya 11 SPBE yang diduga telah melalukan kecurangan.

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hadir dan Melayani, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026 - 09:47 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Raharja Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib Daftar Ulang

4 September 2026 - 09:44 WIB

Memperkuat Budaya Customer Centric, PT Jasa Raharja (Persero) Cirebon Peringati Hari Pelanggan Nasional dengan Berikan Helm kepada Wajib Pajak yang Patuh serta Glorifikasi Layanan Digital “Jasfren” di Samsat Kab Cirebon

4 September 2026 - 09:40 WIB

PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Bergabung dalam Operasi Gabungan di Bundaran Alam Sari Sumedang

4 September 2026 - 07:27 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

4 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Turut Serta dalam Kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Operasi Gabungan di Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang

4 September 2026 - 07:21 WIB

Trending di Berita Daerah