Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 7 Agu 2023 13:36 WIB

Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Terkait Bersinergi Adakan Sosialisasi Layanan Samsat di Kecamatan Sukasari Kota Bandung


					Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Terkait Bersinergi Adakan Sosialisasi Layanan Samsat di Kecamatan Sukasari Kota Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres)  – Jasa Raharja Sosialisasi bersama P3D Wilayah Bandung I Pajajaran.
Bertempat di Kelurahan Isola Jasa Raharja bersama P3D Wilayah Bandung I Pajajaran berikan pemahaman mengenai layanan Samsat di Tingkat Kecamatan. Pada kesempatan ini berkolaborasi dengan Kecamatan Sukasari Kota Bandung. (07/08)

Hadir dalam kegiatan ini :

-Camat Sukasari
-Kapolsek Sukasari diwakilkan Kanit Lantas Sukasari
-Danramil Sukasari dan Sukajadi
-Kepala Pusat P3DW Bandung Barat
-Subregident Diitlantas Polda Jabar
-Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bandung I Pajajaran
dan peserta yang terdiri dari para lurah setempat dan juga forum RW dan Karang Taruna.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jrcare Di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan

Dalam kegiatan tersebut, selain menyampaikan layanan samsat, juga memparkan tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. Jasa Raharja diberi amanat untuk melaksanakan Undang-undang No.33 dan No.34 Tahun 1964. Selain memberikan santunan, Jasa Raharja juga mempunyai tugas untuk menghimpun dana SWDKLLJ yang diterima dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Selain itu Undang-undang No. 22 tahun 2009 pasal 74 juga disampaikan, agar para peserta dapat meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat. Sehingga masyarakat terhindar dari penghapusan data regident ranmor jika tidak membayar PKB. Jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo dan selalu berhati-hati di jalan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Sosialisasi Langsung Kepada Pemilik Angkutan Umum

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban

15 September 2026 - 22:28 WIB

Sinergi JR-BPJS Kesehatan Dan Rumah Sakit Dalam Memberikan Kepastian Jaminan Korban Laka Lantas Di Karawang

15 September 2026 - 22:03 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Sosialisasi Safety Riding Bagi Personel Kesatuan Angkatan Darat Di Subdenpom Persiapan Pelabuhan Ratu

15 September 2026 - 09:09 WIB

Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam

14 September 2026 - 22:13 WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

14 September 2026 - 12:41 WIB

Disamarkan di Balik Muatan Kelapa, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang

12 September 2026 - 10:29 WIB

Trending di Berita Daerah