Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 7 Agu 2023 13:36 WIB

Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Terkait Bersinergi Adakan Sosialisasi Layanan Samsat di Kecamatan Sukasari Kota Bandung


					Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Terkait Bersinergi Adakan Sosialisasi Layanan Samsat di Kecamatan Sukasari Kota Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres)  – Jasa Raharja Sosialisasi bersama P3D Wilayah Bandung I Pajajaran.
Bertempat di Kelurahan Isola Jasa Raharja bersama P3D Wilayah Bandung I Pajajaran berikan pemahaman mengenai layanan Samsat di Tingkat Kecamatan. Pada kesempatan ini berkolaborasi dengan Kecamatan Sukasari Kota Bandung. (07/08)

Hadir dalam kegiatan ini :

-Camat Sukasari
-Kapolsek Sukasari diwakilkan Kanit Lantas Sukasari
-Danramil Sukasari dan Sukajadi
-Kepala Pusat P3DW Bandung Barat
-Subregident Diitlantas Polda Jabar
-Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bandung I Pajajaran
dan peserta yang terdiri dari para lurah setempat dan juga forum RW dan Karang Taruna.

Baca Juga :  Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM

Dalam kegiatan tersebut, selain menyampaikan layanan samsat, juga memparkan tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. Jasa Raharja diberi amanat untuk melaksanakan Undang-undang No.33 dan No.34 Tahun 1964. Selain memberikan santunan, Jasa Raharja juga mempunyai tugas untuk menghimpun dana SWDKLLJ yang diterima dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Selain itu Undang-undang No. 22 tahun 2009 pasal 74 juga disampaikan, agar para peserta dapat meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat. Sehingga masyarakat terhindar dari penghapusan data regident ranmor jika tidak membayar PKB. Jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo dan selalu berhati-hati di jalan.

Baca Juga :  Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam Rangka Kesiapan Menghadapi Idul Fitri 1444 H/ Tahun 2023 di Wilayah Provinsi Jawa Barat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Raih Penghargaan Satria Leader Award 2024, Rektor IPDN Berhasil Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kepamongprajaan

7 Desember 2024 - 11:31 WIB

Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) Di Wilayah Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

6 Desember 2024 - 12:49 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Korlantas Polri dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat

5 Desember 2024 - 17:58 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Kei Love FM Tasikmalaya

5 Desember 2024 - 14:40 WIB

Jasa Raharja Indramayu Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan di Radio Prima 95.8 FM Haurgeulis

5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Pemahaman Good Corporate Governance

5 Desember 2024 - 12:52 WIB

Trending di Berita Daerah