BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Untuk mensosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kota Bandung Pada hari Jumat Tanggal 10 November 2023 Jasa Raharja Bandung ikut serta menjadi narasumber bersama P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta pada acara Talk Show di Radio Mara 106.7 FM Bandung.
Hadir sebagai narasumber pada giat tersebut Kepala Perwakilan Bandung Arifin Hidayat, S.Kom. Kepala P3D Kota Bandung III Soekarno Hatta Hj. N. Ida Hamidah, S.E., M.Si, dan Pamin STNK Polda Jabar Iptu Budi Setiawan. Disampaikan pada kegiatan tersebut Badan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari tanggal 16 Oktober 2023 hingga tanggal 16 Desember 2023.
Adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah sebagai kesempatan untuk Wajib Pajak yang memiliki tunggakan Pajak untuk membayar tunggakannya. Hal ini pun sebagai antisipasi dihapuskannya data registrasi kendaraan bermotor untuk kendaraan yang menunggak pajak, sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor. Dan jika Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.