Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 12 Nov 2023 08:20 WIB

Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Bandung III Soekarno – Hatta di Talkshow Radio Mara 106.7 FM Bandung


					Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Bandung III Soekarno – Hatta di Talkshow Radio Mara 106.7 FM Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Untuk mensosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kota Bandung Pada hari Jumat Tanggal 10 November 2023 Jasa Raharja Bandung ikut serta menjadi narasumber bersama P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta pada acara Talk Show di Radio Mara 106.7 FM Bandung.

Hadir sebagai narasumber pada giat tersebut Kepala Perwakilan Bandung Arifin Hidayat, S.Kom. Kepala P3D Kota Bandung III Soekarno Hatta Hj. N. Ida Hamidah, S.E., M.Si, dan Pamin STNK Polda Jabar Iptu Budi Setiawan. Disampaikan pada kegiatan tersebut Badan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari tanggal 16 Oktober 2023 hingga tanggal 16 Desember 2023.

Baca Juga :  Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Rancaekek Desa Nanjung Mekar Kabupaten Bandung

Adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah sebagai kesempatan untuk Wajib Pajak yang memiliki tunggakan Pajak untuk membayar tunggakannya. Hal ini pun sebagai antisipasi dihapuskannya data registrasi kendaraan bermotor untuk kendaraan yang menunggak pajak, sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor. Dan jika Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bandung Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis dalam Acara Gerakan Pangan Murah

19 Maret 2025 - 14:26 WIB

Gelorakan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Lingkungan Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Libatkan Tenaga Pengajar Melalui Program PPKL di SMA 1 Soreang

19 Maret 2025 - 14:23 WIB

Jasa Raharja Karawang Hadiri Pertemuan Untuk Persiapan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Matra Situasi Khusus PAM Hari Raya Idul Fitri 2025

19 Maret 2025 - 14:20 WIB

Jasa Raharja Bersama Satlantas, Satnarkoba Polres Garut, dan Dinas Perhubungan Gelar Ramp Check dan Tes Kesehatan di Terminal Tipe A Garut

19 Maret 2025 - 14:18 WIB

Jasa Raharja Cabang Garut Bersama P3D Wilayah Garut Sambut Kedatangan Tim Saber Pungli, Tegaskan Komitmen Anti Pungutan Liar

19 Maret 2025 - 14:15 WIB

Petugas Jasa Raharja Samsat Haurgeulis Lakukan Monitoring ke Samsat Desa Patrol

19 Maret 2025 - 14:12 WIB

Trending di Berita Daerah