Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 27 Sep 2023 08:19 WIB

Kurang dari 12 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas di Jalan Raya Bandung – Garut


					Kurang dari 12 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas di Jalan Raya Bandung – Garut Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Suasana  duka masih terasa di kediaman Alm Agus Melan, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Raya Bandung – Garut Kecamatan Jatinangor pada Rabu, 27 September 2023 Pukul 00.15 WIB. Diketahui Alm yang berproesi sebagai Karyawan Pabrik pergi mengendarai sepeda motor untuk pulang setelah menjenguk kerabatnya yang sakit, namun korban mengalami kecelakaan dan beberapa saat kemudian keluarga mendapat informasi dari pihak kepolisian, bahwa Agus Melan telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas Tersebut.

Baca Juga :  Jasa Raharja Pantau Pelaksanaan Operasional Samsat Kota Tasikmalaya di Hari Minggu

Rabu 27 September 2023 Suryadi Kusumah, petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor mendatangi kediaman Almarhum Agus Melan di Wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Kedatangan Suryadi dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan Jasa Raharja dalam memberikan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban. Atas kordinasi yang baik dengan berbagai pihak, santunan tersebut dapat diserahkan kepada Ahli Waris korban kurang dari dua belas jam  sejak kecelakaan terjadi. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, ungkap Suryadi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bekasi Melaksanakan Door to door dan CRM ke PT Zep Trans Bekasi

Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Dodi juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Sinergi Jasa Raharja dan Polres Metro Depok: Safety Riding bagi Mitra Pengemudi Ojek Online dalam Semarak HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Dengan Nuansa Kedaerahan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81

17 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Trending di Berita Daerah