Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 27 Sep 2023 08:19 WIB

Kurang dari 12 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas di Jalan Raya Bandung – Garut


					Kurang dari 12 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas di Jalan Raya Bandung – Garut Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Suasana  duka masih terasa di kediaman Alm Agus Melan, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Raya Bandung – Garut Kecamatan Jatinangor pada Rabu, 27 September 2023 Pukul 00.15 WIB. Diketahui Alm yang berproesi sebagai Karyawan Pabrik pergi mengendarai sepeda motor untuk pulang setelah menjenguk kerabatnya yang sakit, namun korban mengalami kecelakaan dan beberapa saat kemudian keluarga mendapat informasi dari pihak kepolisian, bahwa Agus Melan telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas Tersebut.

Baca Juga :  Persiapkan Keamanan dan Keselamatan Transportasi Menghadapi Nataru 2023, Jasa Raharja Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Lakukan Survei Penempatan Pos Pelayanan

Rabu 27 September 2023 Suryadi Kusumah, petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor mendatangi kediaman Almarhum Agus Melan di Wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Kedatangan Suryadi dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan Jasa Raharja dalam memberikan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban. Atas kordinasi yang baik dengan berbagai pihak, santunan tersebut dapat diserahkan kepada Ahli Waris korban kurang dari dua belas jam  sejak kecelakaan terjadi. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, ungkap Suryadi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kabupaten Bandung Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Bandung - Garut di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung

Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Dodi juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Angkasa Bandung

3 Juni 2026 - 14:39 WIB

Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Sosialisasi Opsen Pkb, Opsen Bbnkb, Dan Swdkllj Digelar Di Universitas Singaperbangsa Karawang

2 Juni 2026 - 14:36 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Dukung Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Pagaden Subang

2 Juni 2026 - 14:33 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Lapangan Sahate

2 Juni 2026 - 14:28 WIB

Jasa Raharja Bekasi Koordinasi Kemitraan Strategis dalam Penanganan dan Pencegahan Laka dengan PT. KAI (Persero)

2 Juni 2026 - 14:21 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Ikuti Operasi Gabungan dan Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak

2 Juni 2026 - 08:38 WIB

Trending di Berita Daerah