Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 31 Des 2024 15:59 WIB

Jasa Raharja Bandung Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL


					Jasa Raharja Bandung Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL Perbesar

Dalam sosialisasinya petugas Jasa Raharja Bandung menyampaikan “Keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab pengendara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk para pengajar yang memiliki pengaruh besar terhadap pola pikir anak-anak. Kami berharap melalui kegiatan ini, para guru dapat menjadi teladan dalam mengedukasi siswa mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya,” ujar perwakilan Jasa Raharja.

Dalam sosialisasi tersebut, para pengajar diberikan materi tentang peraturan dan tata tertib berlalu lintas, serta pentingnya penggunaan helm dan sabuk pengaman sebagai langkah awal pencegahan kecelakaan.

Baca Juga :  Harwan Muldidarmawan: Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

Dengan adanya Program PPKL tersebut, diharapkan para peserta didik dapat berhati-hati dalam berkendara. Sehingga hal tersebut dapat menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas, terutama di usia prduktif. Dan secara umum juga dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung. Jasa Raharja Bandung selalu menghimbau untuk selalu berhati-hati dijalan dan selamat sampai tujuan.

Baca Juga :  Kepala Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Menghadiri Acara Road To Giias Bandung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Apresiasi Wajib Pajak Taat, PJ Samsat Garut Hadirkan Program Promo Bersama Merchant CHILL-Choux & Cheese Tart

4 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kabupaten Tasikmalaya Gelar Rapat Koordinasi Operasi Gabungan

4 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, PJ Jasa Raharja Samsat Pangandaran Bersama Unit Gakkum Polres Pangandaran Pasang Rambu Imbauan Kamseltibcar Lantas

3 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dan Ketaatan Pembayaran Pajak, Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Operasi Gabungan di Taman Kota

3 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Memperkuat Sinergi dan Pelindungan Masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Audiensi Bersama OJK Tasikmalaya

3 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Trending di Berita Daerah