Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 31 Des 2024 15:59 WIB

Jasa Raharja Bandung Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL


					Jasa Raharja Bandung Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL Perbesar

Dalam sosialisasinya petugas Jasa Raharja Bandung menyampaikan “Keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab pengendara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk para pengajar yang memiliki pengaruh besar terhadap pola pikir anak-anak. Kami berharap melalui kegiatan ini, para guru dapat menjadi teladan dalam mengedukasi siswa mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya,” ujar perwakilan Jasa Raharja.

Dalam sosialisasi tersebut, para pengajar diberikan materi tentang peraturan dan tata tertib berlalu lintas, serta pentingnya penggunaan helm dan sabuk pengaman sebagai langkah awal pencegahan kecelakaan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Komitmen Bersama Bank Bjb Cabang Padalarang

Dengan adanya Program PPKL tersebut, diharapkan para peserta didik dapat berhati-hati dalam berkendara. Sehingga hal tersebut dapat menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas, terutama di usia prduktif. Dan secara umum juga dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung. Jasa Raharja Bandung selalu menghimbau untuk selalu berhati-hati dijalan dan selamat sampai tujuan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Implementasikan ESG Dalam Upaya Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Masuk Fortune Southeast Asia 2025, Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Safety Campaign di Ciasem, Dorong Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Mei 2026 - 18:29 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Safety Campaign dan Aksi Simpatik di Sukatani dan Babakancikao

29 Mei 2026 - 18:26 WIB

Jasa Raharja Bersama Mitra Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Melalui Pemasangan Rambu Himbauan Keselamatan Di Kec.Telukjambe Barat Dan Telukjambe Timur

29 Mei 2026 - 18:20 WIB

Meningkatkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Himbauan Keselamatan Lalu Lintas di Wilayah Cirebon

29 Mei 2026 - 18:17 WIB

Maknai Semangat Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Hadir Berbagi untuk Masyarakat melalui Penyaluran Paket Daging Kurban

28 Mei 2026 - 13:02 WIB

Trending di Berita Daerah