Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 17 Jul 2025 09:57 WIB

Jasa Raharja Bekasi Bersama Bapenda Kota Bekasi Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Keselamatan Lalu Lintas


					Jasa Raharja Bekasi Bersama Bapenda Kota Bekasi Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Keselamatan Lalu Lintas Perbesar

BEKASI – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sadar dan patuh pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pentingnya keselamatan lalu lintas, Jasa Raharja Bekasi melalui Sapta Hadiwinata bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat di Kecamatan Bekasi Barat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai pentingnya registrasi ulang dan membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, sekaligus edukasi manfaat dari iuran wajib dan sumbangan wajib yang dibayarkan bersamaan dengan pajak, sebagai penjaminan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Tim Pembina Samsat Kota Bekasi juga turut menyampaikan kemudahan akses layanan pembayaran pajak, baik melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Digital, maupun Samsat Drive Thru, yang dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Diharapkan dengan adanya edukasi ini, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, serta pemahaman terhadap jaminan santunan Jasa Raharja semakin luas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rumah Amal dan Paragon Salurkan Bingkisan Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatera

14 Maret 2026 - 21:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung

14 Maret 2026 - 02:47 WIB

Bulan Suci Ramadhan, DPC Gerindra Berbagi Rezeki

13 Maret 2026 - 19:52 WIB

Momen Ramadhan DPC Gerindra Cianjur bagi-bagi takjil

13 Maret 2026 - 19:45 WIB

SBM ITB Gelar Literasi Keuangan bagi Orang Dewasa dan Anak-anak di Kelurahan Sukapura

13 Maret 2026 - 14:00 WIB

PT Jasa Raharja Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Laksanakan Ramp Check di Terminal Tipe B Singaparna

13 Maret 2026 - 08:09 WIB

Trending di Headline