Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 5 Jun 2025 18:12 WIB

Pemkot Bandung Tertibkan Ribuan Reklame, Pemasangan Bando Dilarang di Perda Baru


					Pemkot Bandung Tertibkan Ribuan Reklame, Pemasangan Bando Dilarang di Perda Baru Perbesar

Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) mulai mengambil langkah tegas terhadap ribuan reklame yang tak berizin, termasuk jenis bando yang melintang di jalan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi, sebagai bentuk implementasi aturan baru terkait penataan ruang kota.

“Dari data sementara, ada sekitar 3.000 reklame yang diduga tak berizin atau izinnya sudah habis. Ini termasuk reklame kecil, bukan hanya bando,” kata Idris Kuswandi, Kamis (5/6/2025).

Idris juga menjelaskan, pelarangan reklame khususnya bando berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari regulasi sebelumnya, Perwal 005 Tahun 2019. Dalam aturan terbaru tersebut, reklame di area trotoar, berem, median jalan, dan tempat-tempat yang telah diatur secara eksplisit tidak lagi diberikan izin perpanjangan.

“Sejak Agustus 2024, Pemkot Bandung tidak lagi mengeluarkan perpanjangan izin untuk reklame di lokasi-lokasi yang dilarang. Bando termasuk di dalamnya. Ke depan, bando akan sepenuhnya dilarang di Kota Bandung,” ucapnya.

Selain itu, Idris menambahkan, satu-satunya bentuk iklan yang masih diperbolehkan di atas jalan hanyalah yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan ketentuan tertentu.

Idris juga mengungkapkan, hingga pertengahan 2025, Satpol PP bersama tim teknis gabungan dari DPMPTSP, DSDABM, DPKP, dan Dishub Kota Bandung sudah menertibkan sekitar 40 titik reklame, termasuk bando yang telah habis masa izinnya.

“Data masih terus kami update. Penertiban dilakukan bertahap dengan skala prioritas berdasarkan jalur dan tingkat pelanggaran. Jumlah pastinya akan disampaikan setelah proses inventarisasi selesai,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

Operasi Gabungan Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak  Dorong Kesadaran Pajak Kendaraan

18 Februari 2026 - 04:36 WIB

Tingkatkan Keselamatan di Tol Cipularang, Jasa Raharja Purwakarta Bersama Jasa Marga dan PJR Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi Angkutan Barang

18 Februari 2026 - 04:23 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Kolaborasi Budaya Safety di Jalan Raya, Jasa Raharja Hadir di Tengah Komunitas Ojol Rawa Buaya, Jakarta

17 Februari 2026 - 04:32 WIB

Trending di Berita Daerah