Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Headline · 10 Jan 2026 14:30 WIB

Jasa Raharja Bekasi Integrasikan Layanan Penjaminan di RS Primaya dan RS Permata Cibubur


					Jasa Raharja Bekasi Integrasikan Layanan Penjaminan di RS Primaya dan RS Permata Cibubur Perbesar

Bekasi, Sabtu 10/01/2026. PT Jasa Raharja Cabang Bekasi terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penguatan integrasi layanan penjaminan serta koordinasi intensif bersama dua rumah sakit mitra strategis, yaitu RS Primaya dan RS Permata Cibubur (Jumat, 09/01/2026)

​Integrasi ini bertujuan untuk memastikan setiap korban kecelakaan yang dievakuasi ke kedua rumah sakit tersebut mendapatkan kepastian jaminan secara real-time. Melalui sistem yang terhubung, Jasa Raharja dapat segera menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) secara digital, sehingga pihak keluarga korban tidak perlu lagi mengkhawatirkan biaya administrasi rumah sakit hingga batas plafon yang ditentukan.

​Kepala Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prasetyo menyampaikan bahwa kunjungan dan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan yang lebih cepat dan mudah.

​”Kami ingin memastikan bahwa negara hadir di saat masyarakat mengalami musibah.

Dengan integrasi layanan di RS Primaya dan RS Permata Cibubur, proses verifikasi data korban hingga penerbitan jaminan dilakukan secara otomatis dan cepat. Pasien bisa fokus pada pemulihan kesehatan tanpa terbebani masalah biaya di awal,” ujarnya

Melalui Bagas Ardika ​petugas Jasa Raharja Bekasi, secara proaktif melakukan jemput bola untuk mendata korban di RS Permata Cibubur.Penanganan biaya perawatan hingga maksimal Rp20.000.000 sesuai dengan ketentuan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 dan diatur dalam Peraturan  Menteri Keuangan PMK No. 15/PMK.010/2017 dan PMK No. 16/PMK.010/2017

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Gelar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ)

13 Februari 2026 - 13:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Menghadiri Giat Apel Kamtibmas Ojol di Polres Indramayu

13 Februari 2026 - 13:45 WIB

Kolaborasi Intensif Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan

12 Februari 2026 - 23:18 WIB

Trending di Headline