Dengan adanya kolaborasi yang solid ini, diharapkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dapat ditekan melalui penanganan medis yang cepat, tepat, dan terjamin oleh Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.




























