Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 4 Mar 2025 12:17 WIB

Jasa Raharja Bekasi Lakukan Langkah Proaktif Survey Kejadian untuk Memastikan Kronologis dan Kebenaran Kasus Laka Lantas


					Jasa Raharja Bekasi Lakukan Langkah Proaktif Survey Kejadian untuk Memastikan Kronologis dan Kebenaran Kasus Laka Lantas Perbesar

BANDUNG – Komitmen Jasa Raharja untuk memberikan memastikan keterjaminan santunan biaya perawatan rumah sakit, Resvol Desmon Petugas Samsat Bekasi Kota proaktif mendatangi lokasi kejadian kecelakaan untuk mendapatkan informasi kronologis kecelakaan lalu lintas tersebut, pada hari Selasa Tanggal 04 Maret 2025.

Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum sesuai UU No. 33 dan 34 tahun 1964. Bahwa setiap orang yang berada diluar alat angkutan yang menjadi korban akibat penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini berarti Negara tidak menjamin korban yang menyebabkan kecelakaan lalu-lintas terkandung maksud bahwa pengguna kendaraan harus tetap barhati-hati dalam berlalu-lintas jalan.

Jasa Raharja menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tertib berlalu-lintas, dalam mematuhi peraturan lalu lintas, dan memastikan mengendarai kendaraan bermotor telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi Operasi Gabungan Bersama, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Lakukan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jalan Raya

9 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Direksi Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik dengan Sentralisasi Transaksi Pembayaran Keuangan

9 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Kenalkan e-KD Digital Bersamaan dengan Kegiatan Operasi Gabungan di Kecamatan Soreang

9 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Sinergi Jasa Raharja Dan RS Amanda Mitra Keluarga, Berikan Edukasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat Di Kecamatan Lemahabang

9 Oktober 2025 - 15:26 WIB

Jasa Raharja Perkenalkan Program e-KD di Samsat Kabupaten Bandung Barat

9 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Jasa Raharja Kantor Pelayanan Cikarang Tunjukkan Kepedulian Melalui Kunjungan Kepada Korban Kecelakaan

8 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Trending di Berita Daerah