Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 20 Nov 2024 12:16 WIB

Jasa Raharja Bersama Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya Melaksanakan Kegiatan Opsgab dan Sosialisasi Bebas Denda PKB & SWDKLLJ


					Jasa Raharja Bersama Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya Melaksanakan Kegiatan Opsgab dan Sosialisasi Bebas Denda PKB & SWDKLLJ Perbesar

BANDUNGPenanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja, Susatria Sambasri bersama dengan Sundenpom III/2-2 Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan (Opsgab) dan sosialisasi program bebas pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, (19/11/2024). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, sekaligus memberikan informasi terkait kebijakan bebas pajak kendaraan yang tengah berlangsung.

Dalam Opsgab tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan seperti STNK dan pajak kendaraan bermotor, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi. Sosialisasi bebas pajak kendaraan bermotor menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Santuni Korban Laka di Pangandaran

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui program keringanan pajak yang berlaku.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Banteng Jabar FC Juara Soekarno Cup 2026, 2.000 Suporter Jabar Solid dan Tertib Kawal Kemenangan

25 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Membangun Komunikasi Dua Arah, Koordinasi, Serta Edukasi Keselamatan Berlalu lintas Bersama Mitra Transportasi

24 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Kab Kuningan

24 Agustus 2026 - 15:20 WIB

inDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Hadirkan Respons Cepat untuk Tingkatkan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

24 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Final Soekarno Cup 2026, Ono Surono: Kawal Banteng Jabar Sampai Juara

23 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Trending di Berita Daerah