Di tempat terpisah PLT Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Tri Edy Asmara mengungkapkan “Jasa Raharja bersama stakeholder terkait sangat concern khususnya dalam pencegahan kecelakaan. Harapan kami tentunya dapat dihadirkannya program bersama yang bisa mencapai tujuan zero accident”.
Dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja banyak menyampaikan saran dan informasi guna mendukung kegiatan FKLL ini. “Jam rawan laka di Kabupaten Bandung berkisar pukul 15.00 s.d. 20.00 WIB dengan rentang usia korban yaitu usia 18 s.d. 26 tahun, diharapkan dapat dilakukan patroli atau pengaturan pada jam-jam tersebut” ungkap Rosita.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



























