Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 23 Okt 2024 15:03 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan


					Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan Perbesar

BANDUNG BARAT – Hari Rabu, Tanggal 23 Oktober 2024, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, bersama Mitra Kerja terkait yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Padalarang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan Denda Pajak dan SWDKLLJ tahun 2024 di Kantor Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat yang dihadiri undangan perwakilan dari desa/kelurahan dibawah Kecamatan Ngamprah Kabuaten Bandung Barat.

Sosialisasi kegiatan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ ini bertujuan untuk menginformasikan pelaksanaan program pemutihan denda PKB dan SWDKLLJ yang diselenggarakan mulai tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024. Selain itu, Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat juga mensosialisasikan inovasi digital yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yakni Samsat Salira dan Sapa Warga yang merupakan inovasi digital dalam rangka mempermudah wajib pajak melakukan proses pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Gelar PPKL dan Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas Untuk Para Pendidik di SMK Bandung Timur

Kegiatan sosialisasi ini rutin dilakukan oleh pihak Jasa Raharja Bersama Mitra Kepolisian dan Mitra Bapenda. Selain dengan sosialisasi langsung kepada wajib pajak, sosialisasi juga dilakukan di sosial media untuk memastikan masyarakat mengetahui inovasi digital ini dan merasakan manfaat dari kemudahan yang diberikan ini.

Baca Juga :  Jasa Raharja Dorong Peningkatan Sinergitas FKLL pada Acara WDoR di Kota Bandung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Rektor IPDN Sebut Para Praja Siap Hadapi Aneka Tantangan Globalisasi

16 April 2026 - 16:29 WIB

Job Fair Universitas Widyatama Sukses Hadirkan Ribuan Pengunjung dalam Dua Hari

16 April 2026 - 12:45 WIB

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

16 April 2026 - 11:40 WIB

Audiensi Kepala CabangJasa Raharja Bekasi Dengan Walikota Bekasi Berdiskusi Optimalisasi Implementasi UU HKPD & Strategi Preventif Kecelakaan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:29 WIB

Sinergitas Jasa Raharja Dalam Kegiatan FKLL Bersama Stakeholder Pilar Keselamatan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:15 WIB

Trending di Berita Daerah