Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 29 Jul 2026 08:54 WIB

Jasa Raharja Gerak Cepat Lakukan Survei TKP dan Rumah Sakit Pascakecelakaan Beruntun di Jalan Soekarno-Hatta Bandung


					Jasa Raharja Gerak Cepat Lakukan Survei TKP dan Rumah Sakit Pascakecelakaan Beruntun di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Perbesar

Bandung, 29 Juli 2026 – PT Jasa Raharja Cabang Bandung bergerak cepat menindaklanjuti kejadian kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Rabu (29/7). Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja melaksanakan survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta survei korban di RSUD Bandung Kiwari dan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Survei tersebut dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Soekarno-Hatta, Anggi Angghara, bersama Penanggung Jawab Asuransi, Suko Y, guna memastikan kronologi kejadian, keabsahan data korban, serta mempercepat proses penjaminan dan penyerahan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi awal, kecelakaan diduga bermula ketika pengemudi truk pengangkut gas LPG mengalami microsleep sehingga menabrak dua kendaraan yang sedang terparkir, seorang pengayuh sepeda, seorang pendorong gerobak bakso tahu, serta sejumlah kendaraan lainnya. Akibat kejadian tersebut, seorang pengayuh sepeda meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya mengalami luka dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Jasa Raharja memastikan bahwa korban yang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 berhak memperoleh perlindungan melalui penjaminan biaya perawatan di rumah sakit hingga Rp20.000.000, santunan PPPK hingga Rp1.000.000, serta santunan MD sebesar Rp50.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bandung menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas melalui koordinasi yang erat dengan Kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

30 Juli 2026 - 08:59 WIB

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Juli 2026 - 18:39 WIB

Trending di Berita Daerah