Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 16 Okt 2024 11:52 WIB

Jasa Raharja Bersama TPS Kota Bandung III Bersinergi Dalam Program Pemutihan PKB di Kecamatan Mandalasari


					Jasa Raharja Bersama TPS Kota Bandung III Bersinergi Dalam Program Pemutihan PKB di Kecamatan Mandalasari Perbesar

BANDUNG – Dalam rangka menyampaikan informasi terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2024. Jasa Raharja bersama Samsat Soekarno Hatta melakukan kegiatan sosialisasi di wilayah kecamatan Mandalasari Kota Bandung pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024. Lucky Krisnadi Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung III menjadi salah satu narasumber bersama Ari Sutarman Kasi Bapenda dan Aiptu Yullyus Usman Sie STNK ditlantas Subdit Regident Polda Jabar.

Pada kegiatan tersebut disampaikan manfaat pembayaran pajak kendaaraan bermotor dan sekaligus sosialisasi terkait Pemutihan PKB yaitu Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II), Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya kemudian Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Dengan adanya sosiliasi program pemutihan tersebut diharapkan masyarakat khususnya kota Bandung dapat memanfaatkan sebaikmungkin karena hanya dilaksankan 2 bulan saja, yang dimulai dari tanggal 01 Oktober 2024 – 31 November 2024.

Baca Juga :  Jasa Raharja Indramayu & SMA Negeri I Sindang, Adakan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL)

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Subang dan Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi Forum Keselamatan Lalu Lintas, Fokus pada Tertib Berlalu Lintas dan Keselamatan Wisatawan

21 April 2025 - 22:30 WIB

Tingkatkan Keselamatan Transportasi Perairan di Waduk Saguling Kabupaten Bandung Barat, Jasa Raharja Jawa Barat Hibahkan Sarana Lifejacket

21 April 2025 - 22:12 WIB

Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini: Perempuan Tangguh, Perusahaan Tumbuh

21 April 2025 - 17:27 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Kegiatan Kunjungan ke Rumah Sakit Guna Tingkatkan Sinergi dan Pelayanan Korban Kecelakaan

19 April 2025 - 22:21 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Koordinasi ke Kepala P3DW Cianjur

19 April 2025 - 22:05 WIB

Diduga Korban Tabrak Lari, Jasa Raharja Bekasi Mendatangi Tempat Terjadinya Kecelakaan

18 April 2025 - 22:25 WIB

Trending di Berita Daerah