Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 16 Okt 2024 11:52 WIB

Jasa Raharja Bersama TPS Kota Bandung III Bersinergi Dalam Program Pemutihan PKB di Kecamatan Mandalasari


					Jasa Raharja Bersama TPS Kota Bandung III Bersinergi Dalam Program Pemutihan PKB di Kecamatan Mandalasari Perbesar

BANDUNG – Dalam rangka menyampaikan informasi terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2024. Jasa Raharja bersama Samsat Soekarno Hatta melakukan kegiatan sosialisasi di wilayah kecamatan Mandalasari Kota Bandung pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024. Lucky Krisnadi Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung III menjadi salah satu narasumber bersama Ari Sutarman Kasi Bapenda dan Aiptu Yullyus Usman Sie STNK ditlantas Subdit Regident Polda Jabar.

Pada kegiatan tersebut disampaikan manfaat pembayaran pajak kendaaraan bermotor dan sekaligus sosialisasi terkait Pemutihan PKB yaitu Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II), Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya kemudian Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Dengan adanya sosiliasi program pemutihan tersebut diharapkan masyarakat khususnya kota Bandung dapat memanfaatkan sebaikmungkin karena hanya dilaksankan 2 bulan saja, yang dimulai dari tanggal 01 Oktober 2024 – 31 November 2024.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta turut serta dalam kegiatan Operasi Penertiban Kendaraan ODOL (Over Dimension, Over Load)

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah