Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 16 Okt 2024 11:52 WIB

Jasa Raharja Bersama TPS Kota Bandung III Bersinergi Dalam Program Pemutihan PKB di Kecamatan Mandalasari


					Jasa Raharja Bersama TPS Kota Bandung III Bersinergi Dalam Program Pemutihan PKB di Kecamatan Mandalasari Perbesar

BANDUNG – Dalam rangka menyampaikan informasi terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2024. Jasa Raharja bersama Samsat Soekarno Hatta melakukan kegiatan sosialisasi di wilayah kecamatan Mandalasari Kota Bandung pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024. Lucky Krisnadi Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung III menjadi salah satu narasumber bersama Ari Sutarman Kasi Bapenda dan Aiptu Yullyus Usman Sie STNK ditlantas Subdit Regident Polda Jabar.

Pada kegiatan tersebut disampaikan manfaat pembayaran pajak kendaaraan bermotor dan sekaligus sosialisasi terkait Pemutihan PKB yaitu Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II), Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya kemudian Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Dengan adanya sosiliasi program pemutihan tersebut diharapkan masyarakat khususnya kota Bandung dapat memanfaatkan sebaikmungkin karena hanya dilaksankan 2 bulan saja, yang dimulai dari tanggal 01 Oktober 2024 – 31 November 2024.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Kabupaten Indramayu Bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu 

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Gelar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ)

13 Februari 2026 - 13:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Menghadiri Giat Apel Kamtibmas Ojol di Polres Indramayu

13 Februari 2026 - 13:45 WIB

Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali

13 Februari 2026 - 08:28 WIB

Trending di Berita Daerah