Iuran Wajib Merupakan Dana yang di titipkan para penumpang angkutan umum kepada operator untuk di setorkan secara borongan/tahunan yang di atur dalam Undang-undang 33 Tahun 1964. Yang bermanfaat untuk mengcover seluruh penumpang angkutan umum tersebut jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas. Untuk kedepan nya Dishub akan bekerja sama dengan Jasa Raharja dalam hal penertiban sekaligus sosialisasi maupun edukasi kepada para operator Angkutan agar lebih paham akan penting nya tertib administrasi dan pembayaran iuran wajib Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.



























