Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 16 Jul 2024 07:03 WIB

Jasa Raharja Garut Laksanakan Kegiatan Kunjungan Rutin ke Unit Gakkum Polres Garut


					Jasa Raharja Garut Laksanakan Kegiatan Kunjungan Rutin ke Unit Gakkum Polres Garut Perbesar

GARUT – Sebagai salah bentuk meningkatkan sinergitas antara Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya dalam hal ini Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut Nia Purnamasari melakukan koordinasi bersama dengan mitra terkait Jasa Raharja yaitu Unit Gakkum Polres Garut sekaligus silaturahmi kepada Kanit Gakkum Baru yaitu Ipda Marlina, hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024. Koordinasi tersebut adalah untuk memberikan pelayanan yang yerbaik bagi korban kecelakaan lalu yang masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja, untuk itu pihak Jasa Raharja dalam hal ini Penanggung Jawab Samsat Garut mohon dukungan nya terkait dengan percepatan Laporan Polisi serta dukungan untuk himbauan pembayaran pajak bagi kendaraan yang terlibat laka lantas yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bernotor yaitu PKB serta SWDKLLJ.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cabang Bogor Sosialisasikan Peran & Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Ading Sugandi selaku Min laka lantas Polres Garut menyampaikan bahwa pihak unit laka lantas Polres Garut akan mendukung penuh terkait dengan percepatan Laporan Polisi bagi korban yang terlibat laka lantas, pihak unit laka lantas juga menyampaikan terima kasih atas support serta dukungan pihak Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Depok Koordinasi Dan Lakukan Door To Door Ke Koperasi Angkutan Sinar Depok

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Gelar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ)

13 Februari 2026 - 13:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Menghadiri Giat Apel Kamtibmas Ojol di Polres Indramayu

13 Februari 2026 - 13:45 WIB

Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali

13 Februari 2026 - 08:28 WIB

Trending di Berita Daerah