Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 4 Apr 2023 13:33 WIB

Jasa Raharja Bogor Menerima Kunjungan Pengurus PO Deborah di Samsat Depok


					Jasa Raharja Bogor Menerima Kunjungan Pengurus PO Deborah di Samsat Depok Perbesar

BOGOR (Pajajaran Ekspres – Hari ini Selasa, Tanggal 04 April 2023, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Depok Perwakilan Bogor, M. Gusti Yudhistira, Menerima Kunjungan Robby selaku Pengurus PO Deborah di Ruang Kerja Samsat Depok, ini merupakan kunjungan balasan yang sebelumnya di lakukan oleh Gusti ke PO Deborah Beberapa waktu lalu dalam kaitannya silaturahmi dan mengingatkan akan kewajiban Iuran Wajib Jasa Raharja sekaligus Konfirmasi atas Data Kendaraan Umum yang di Miliki PO. Deborah.

Ini untuk kepastian Jaminan Bagi Korban Laka Lantas Khususnya Penumpang dalam Angkutan PO Deborah, saat ini sudah mulai memasuki masa Mudik Lebaran Tahun 2023 maka Gusti mengingatkan kembali Para Pengurus Angkutan Umum di Wilayah Depok untuk Memastikan Kondisi Kendaraan layak jalan, kelengkapan surat hingga Iuran Wajib Jasa Raharja masih berlaku agar Perjalanan saat Mudik menjadi lebih aman dan Nyaman. Adapun Iuran Wajib Jasa Raharja yang sudah di bayarkan PO Deborah sebesar Rp. 16.980.000 ( Untuk 15 Bus/ Armada).

Baca Juga :  Gelar Rakornas, Tim Pembina Samsat Nasional Perkuat Sinergi untuk Dorong Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak

Gusti berterima kasih atas peran aktif pengurus angkutan PO Deborah, kedepanya akan lebih Disiplin atas Kewajiban Pembayaran Iuran Wajib sesuai dengan UU. 33 Tahun 1964. Jadi, jika kita akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, selalu pastikan jika IWKBU nya telah di setorkan oleh pengusaha otobus atau pihak travel.

Baca Juga :  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ”Aksi Bersama” Dengan Bumdes Mawar Raharja

Jadi, jika kita akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, selalu pastikan jika IWKBU (Iuran Wajib kendaraan Berpenumpang Umum) nya telah di setorkan oleh pengusaha otobus atau pihak travel dan sudah tercover Jaminan Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Laksanakan Uji Coba Samsat Pembantu Kabupaten Bogor di Jonggol dan Leuwiliang

15 Januari 2026 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Perkuat Sinergi Pelayanan Santunan Melalui Kunjungan ke RSUD Cicalengka dan RS Kesehatan Kerja

15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Hermina Soreang untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

15 Januari 2026 - 08:29 WIB

Di Awal Tahun 2026, Jasa Raharja Karawang Dorong Kolaborasi Keselamatan melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas

14 Januari 2026 - 09:57 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Giat Penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor

14 Januari 2026 - 09:36 WIB

Tingkatkan Keamanan Perjalanan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Kantor Pusat PO Sinar Jaya

14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Trending di Berita Daerah