Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 8 Mei 2024 10:04 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit Kesehatan Kerja (Rskk) Cicalengka


					Jasa Raharja Samsat Rancaekek Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit Kesehatan Kerja (Rskk) Cicalengka Perbesar

CICALENGKA – Hari Rabu, Tanggal 08 Mei 2024 bertempat di Rumah Sakit Kesehatan Kerja Cicalengka, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, R. Andi Nurjaman. S melaksanakan kunjungan silahturahmi untuk meningkatkan koordinasi dan untuk mencari informasi apakah ada korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit serta memberikan Surat Jaminan (GL) bagi Korban Kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit. Kunjungan rutin ini bertujuan untuk memastikan pemberian jaminan kepada korban dan melihat kondisi yang diderita oleh korban.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon Turut Jemput Bola Dalam Pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Bapenda Kabupaten Majalengka

Dengan adanya kunjungan terhadap korban kecelakaan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para korban dan memastikan kepada pihak Rumah Sakit untuk memberikan perawatan terbaik bagi korban kecelakaan setelah mendapatkan kepastian korban terjamin oleh Jasa Raharja dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sukabumi Bersama Mitra Terkait tangani Komitmen Pakta Zona Integritas di Samsat Palabuhan Ratu

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Dengan Nuansa Kedaerahan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81

17 Agustus 2026 - 23:10 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita Daerah