Cibinong – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan percepatan penanganan korban kecelakaan lalu lintas, PT. Jasa Raharja Cabang Bogor melalui Kantor Pelayanan Cibinong menerima kunjungan dari RS Hermina Mekarsari.
Pertemuan ini dihadiri oleh Penanggung Jawab Pelayanan M. Gusti Yudhistira dan Petugas Mobile Service Nopi Yansyah, yang membahas secara mendalam tentang penyamaan persepsi antara pihak rumah sakit dan Jasa Raharja dalam hal prosedur penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut, Jasa Raharja menyampaikan sejumlah poin penting:
✔️ Menjelaskan kriteria korban yang dijamin dan tidak dijamin berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964
✔️ Penekanan pentingnya ketertiban administrasi pada saat proses pengajuan tagihan klaim ke Jasa Raharja
✔️ Dorongan kepada rumah sakit untuk mempercepat proses penagihan setelah pasien diperbolehkan pulang, agar proses penyelesaian dapat dilakukan lebih efisien
✔️ Pengingat pentingnya penanganan cepat terhadap korban laka lantas guna mengurangi risiko fatalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat
Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk mempererat kolaborasi dan komunikasi dua arah antara Jasa Raharja dengan fasilitas kesehatan, sehingga ke depan proses pelayanan bisa berjalan lebih responsif, transparan, dan terstandarisasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap korban laka lantas mendapatkan haknya secara cepat dan layak. Ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujar M. Gusti Yudhistira.



























