Sebagai lembaga yang bertugas memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Organda, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



























