Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 25 Sep 2025 19:26 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Pengobatan Gratis di Terminal Tipe A Guntur Garut


					Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Pengobatan Gratis di Terminal Tipe A Guntur Garut Perbesar

GARUT – PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya kembali menggelar kegiatan pengobatan gratis melalui program Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) di Terminal Tipe A Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Kamis, 25 September 2025.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kesehatan preventif kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum seperti sopir, kondektur, dan penumpang yang beraktivitas di kawasan terminal. Pengobatan gratis ini meliputi pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, serta pemberian obat-obatan secara cuma-cuma.

“Program MUKL ini bertujuan mendukung kesehatan pengemudi dan masyarakat pengguna transportasi umum. Kami berharap dengan kondisi kesehatan yang prima, para pengemudi dapat lebih fokus dalam berkendara sehingga turut menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Arief Rahardjo, PJ Teknik PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya.

Selain memberikan layanan kesehatan, Jasa Raharja juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyosialisasikan pentingnya keselamatan berkendara serta mengedukasi masyarakat mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Melalui kegiatan MUKL ini, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penyaluran santunan, tetapi juga melalui upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dirjen Risbang Fauzan Adziman Apresiasi I-WANT, Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Tel-U

27 September 2025 - 13:07 WIB

Guru Besar ITB Berlari di wondr ITB Ultra Marathon 180 KM untuk Dana Lestari, Ini Harapan Rektor

27 September 2025 - 08:47 WIB

Koordinasi Jasa Raharja Bandung dengan Rumah Sakit Hermina Pasteur: Komitmen Bersama untuk Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

25 September 2025 - 17:15 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Pengobatan Gratis di Samsat Rancaekek untuk Memeriahkan HUT Bapenda ke-54

25 September 2025 - 17:09 WIB

Optimalisasi Data Kecelakaan, Jasa Raharja Karawang Koordinasi Dengan Unit Gakkum

25 September 2025 - 14:47 WIB

Jasa Raharja dan Polres Subang Perkuat Sinergi dalam Upaya Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

25 September 2025 - 11:43 WIB

Trending di Berita Daerah