Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat, baik dari sisi pemenuhan kewajiban pajak maupun dari sisi perlindungan keselamatan melalui SWDKLLJ Jasa Raharja. Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini memiliki batas waktu tertentu, yaitu mulai tangal 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 Nopember 2024 sehingga masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



























