Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 8 Okt 2024 22:26 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Sosialisasikan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Komunitas Ojeg Online


					Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Sosialisasikan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Komunitas Ojeg Online Perbesar

SOREANG – Pada hari Selasa, Tanggal 8 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Samsat Soreang Penanggung Jawab Samsat Soreang, Irwan M. Tangkudung, bersama Tim Pembina Soreang melaksanakan Sosialisasi program Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ tahun 2024 terhadap Komunitas Ojeg Online Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada para driver Ojeg Online tentang Program Pemutihan PKB dan SWDKLLJ yang berlangsung dari 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024 ini pada kegiatan tersebut Tim Pembina Samsat Soreang juga mensosialisasikan program kerja masing masing instansi yang berada di Kantor Bersama Samsat.

Baca Juga :  Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo Terjamin Santunan Jasa Raharja

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ akan dirasakan juga oleh pengguna jalan dan penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini diharapkan para peserta yang tergabung dalam komunitas Ojeg Online Kabupaten Bandung dapat ikut serta mensukseskan Program Pemutihan PKB dan SWDKLLJ yang sedang berlangsung ini dengan memberikan informasi Program Pemutihan  PKB dan SWDKLLJ kepada masyarakat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Laksanakan Program Ppkl Di Smk Sangkuriang 1 Cimahi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Cabang Indramayu Eratkan Silaturahmi Forum Komunikasi Lalu Lintas Dengan Unit Gakkum Polres Indramayu

27 Maret 2025 - 10:52 WIB

Kunjungan AKP Veronika ke Pos Pelayanan Terpadu UPPKB Losarang: Sinergi Antar Instansi dalam Persiapan Mudik Lebaran 2025

26 Maret 2025 - 20:56 WIB

Jasa Raharja Indramayu Bersama Persari Raharja Indramayu Berbagi Kasih di Yayasan Rumah Yatim Arrahimah Abu Hurairah

26 Maret 2025 - 20:54 WIB

Kunjungan Kerja Walikota Sukabumi ke Samsat Kota Sukabumi

26 Maret 2025 - 20:48 WIB

Jasa Raharja Karawang Kembali Gelar Pengobatan Gratis Di Terminal Tanjung Pura

26 Maret 2025 - 20:35 WIB

Jasa Raharja Bogor Dukung Apel Kendaraan Dinas & Penertiban Pajak Kendaraan Pemkab Bogor

26 Maret 2025 - 20:30 WIB

Trending di Berita Daerah