Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 30 Apr 2024 18:26 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Dengan Pertamina


					Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Dengan Pertamina Perbesar

BANDUNG – Hari Selasa, Tanggal 30 April 2024 Jasa Raharja mengikuti Rapat Koordinasi bersama dengan PT Pertamina di Trans Luxury Hotel Kota Bandung.  Rapat Koordinasi tersebut diinisiasi oleh PT Pertamina dengan mengundang Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yaitu Korlantas Polri yang dihadiri oleh Kombes Pol Priatno, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu Dedi Taufik dan PT Jasa Raharja Kantor Pusat yang dihadiri oleh Rival Irwanson Damanik dari Divisi Asuransi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Melaksanakan Door to Door dan CRM ke PT Ali Jaya Persada

Rapat Koordinasi tersebut membahas mengenai rencana Program Subsidi Tepat MyPertamina, dalam rapat tersebut masing masing Instansi memaparkan ide ide atau gagasan terkait program tersebut, salah satunya mengenai dampak dari pemberlakuan program tersebut terhadap masyarakat, resiko apa yang akan terjadi dan mitigasi apa saja yang akan dilakukan. Sesi terakhir rapat diputuskan dibuatkan Timeline terkait waktu dan apa saja yang akan dilakukan termasuk mengenai Teknis dari pemberlakuan program tersebut.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Adakan Sosialisasi Pemutihan Denda PKB & SWDKLLJ di PT Combiphar

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

 

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Kembali Gelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor, Dorong Kepatuhan dan Tertib Administrasi Lalu Lintas

24 Juni 2026 - 22:34 WIB

Opsus Di Dua Perusahaan, Jasa Raharja Dorong Peningkatan Kepatuhan Pkb Dan Swdkllj Di Kota Tasikmalaya

23 Juni 2026 - 22:45 WIB

Opsus PT Azhar Niaga, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi PKB dan SWDKLLJ di Kota Banjar

23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Operasi Gabungan di Sindangkasih, Upaya Tingkatkan Kepatuhan PKB Dan SWDKLLJ di Kabupaten Ciamis

23 Juni 2026 - 22:34 WIB

Dekatkan Layanan Digital dan Edukasi Keselamatan, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasi Fitur ‘Lapor Laka’ JRku dan Bagikan Buku Saku di Alun-Alun Kota Banjar

23 Juni 2026 - 21:42 WIB

Jasa Raharja Jabar Turut Meriahkan Pameran Pasar Rakyat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026 - 22:33 WIB

Trending di Berita Daerah