Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 9 Jan 2024 18:14 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang Perbesar

BANDUNG  (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Selasa Tanggal 09 Januari 2024, Pukul 12.30 Wib.  TKP di Jalan Raya Bandung – Cirebon Tepatnya tikungan Maulana Dsn Margamulya RT.01 / 10 Ds Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, antara Pengemudi sepeda Motor No.Pol : D -6403 – CD Dengan kendaraan Dump Truck No.Pol : E – 9857- AC dengan Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu Sepeda Motor No.Pol : D – 6403- CD di kemudikan DEVAL JANUAR datang dari arah Bandung menuju Cirebon sesampainya di jalan tersebut diatas ketika jalan menikung ke kiri, menanjak, Marka jalan  tidak terputus, Pengemudi sepeda motor tersebut Hilang keseimbangan sehingga sepeda motor yang di kemudikan nya terjatuh,kemudian terpental ke kanan jalan lalu secara bersamaan dari arah Cirebon menuju Bandung datang kendaraan Dump Truck No.Pol : E – 9857- AC yang dikemudikan Sdr.AGUS SUHERMAN,karena jarak sudah dekat sehingga ban depan bagian kanan dari kendaraan Dump Truck tersebut terjadi melindas pengemudi sepeda motor an.DEVAL JANUAR. kejadian tersebut mengakibatkan Pengemudi Sepeda Motor No.Pol D – 6403- CD an DEVAL JANUAR meninggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara)

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024 di Kepulauan Riau

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Sumedang, Petugas Samsat Jatinangor, Surya proaktif melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris kurang dari 24 Jam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rektor IPDN Sebut Para Praja Siap Hadapi Aneka Tantangan Globalisasi

16 April 2026 - 16:29 WIB

Job Fair Universitas Widyatama Sukses Hadirkan Ribuan Pengunjung dalam Dua Hari

16 April 2026 - 12:45 WIB

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

15 April 2026 - 08:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

15 April 2026 - 08:36 WIB

Menteri PKP meninjau Rusun ASN Kejati Jabar Lampaui Target Pembangunan

14 April 2026 - 11:45 WIB

Trending di Berita Ekonomi