Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 3 Jan 2024 08:48 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG  (Pajajaran Ekspres)  – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Rabu Tanggal 03 Januari 2024, Pukul 14.00 Wib.  TKP di Jalan Raya Cijelag-Cikamurang tepatnya Ds Cibuluh Kecamatan Ujung Jaya Kabupaten Sumedang. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu kendaraan Pick Up yang dikendarai saudara Anxel Juni Sanjaya akan mendahului kendaraan Mobil Truck yang dikemudikan Hendrik yang berada di depannya secara bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan  Truck tidak dikenal, sehingga laju kendaraan jenis Pick up kembali ke arah kiri dan menabrak Truck yang berada di depannya. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang mengalami luka lalu meninggal Dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cideres Majalengka)

Baca Juga :  Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Transportasi Pada Masa Libur Nyepi, Jasa Raharja Gelar Pemeriksaan & Pengobatan Gratis di Rest Area

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Sumedang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indara Permana proaktif melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Monitoring dan Evaluasi FLLAJ Bulan Juni 2023, Jasa Raharja Perwakilan Bandung Bersama Polri dan Instansi Terkait dilakukan Secara Berkesinambungan

Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Restu petugas Samsat Kabupaten Sumedang menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Restu.  Restu pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita Daerah