Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 2 Jul 2026 15:26 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung Perbesar

Bandung – Kecelakaan Lalu Lintas tragis kembali terjadi, dimana Udin Samsudin yang merupakan warga Kecamatan Katapang yang saat itu sedang menyebrang jalan tertabrak oleh Pengendara Sepeda Motor di depan kantor PT Tinton Katapang,  Kabupaten Bandung pada hari Selasa, (30/06). Paska kecelakaan tersebut, korban Udin meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit sesaat setelah kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.

PT Jasa Raharja, perusahaan yang bertanggung jawab dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, melaksanakan survey ke tempat kejadian laka lantas dan juga lakukan langkah proaktif untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan kematian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja untuk memastikan bahwa proses pemberian santunan kepada keluarga korban berjalan dengan transparan, tepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Gakkum Lantas Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah langsung melakukan Survey ke TKP laka lantas dan juga Survey Ahli Waris dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia pada tanggal 01 Juli 2026.

Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat. “Melalui Jasa Raharja negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat.”

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:48 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Sinergi Forum Komunikasi Lalu Lintas dalam Upaya Penanganan Titik Rawan Kecelakaan di Kabupaten Karawang

1 Juli 2026 - 20:38 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gelar Aksi Keselamatan Terpadu Bersama Jackal Holidays Shuttle, Perkuat Kesiapan Kru Angkutan Dan Percepat Penanganan Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 15:46 WIB

Jasa Raharja Indramayu Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Pelayanan untuk Masyarakat

1 Juli 2026 - 15:28 WIB

Trending di Berita Daerah