Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 27 Agu 2025 15:09 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut


					Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut Perbesar

BANDUNG – Kecelakaan Lalu Lintas tragis kembali terjadi antara Pengendara Sepeda Motor Dengan Mobil Travel di Wilayah Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu korban yang Bernama April Kevin saat mengendari sepeda motornya bertabrakan dengan kendaraan mobil travel yang tepat berada di depannya sehingga korban terpental kemudian meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada Tanggal 25 Agustus 2025.

PT Jasa Raharja, perusahaan yang bertanggung jawab dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, melaksanakan survei untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan kematian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja untuk memastikan bahwa proses pemberian santunan kepada keluarga korban berjalan dengan transparan, tepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Kantor Jasaraharja Cabang Tasikmalata, dikarenakan domisili korban di wilayah Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Staf Administrasi Tk I Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah pada Rabu 27 Agustus 2025 langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia pada tanggal 27 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selaku Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat melalui Suryadi, petugas Samsat Pangalengan menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bayar Pajak Tepat Waktu Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Berikan Voucher Reward Bareng Pelaku Usaha

13 Mei 2026 - 20:40 WIB

Semesta Buku 2026 Hadir di Bandung, Sajikan Festival Literasi dengan Diskon hingga 90% dan Ragam Kegiatan Inspiratif bersama Penulis

13 Mei 2026 - 11:44 WIB

Jasa Raharja Dukung Integrasi Pendidikan Lalu Lintas dalam Kurikulum Sekolah melalui Kegiatan Diseminasi di Bandung

12 Mei 2026 - 20:28 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Dukung Penuh Operasi Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Gabungan di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

12 Mei 2026 - 20:09 WIB

Tidak Ada Perusahaan Bayangan Dan Tidak Ada Pengaruh

12 Mei 2026 - 19:52 WIB

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Pimpin Kegiatan Analisa dan Evaluasi Kinerja di Berbagai Sektor

11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Trending di Berita Daerah