Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 12 Mei 2026 19:52 WIB

Tidak Ada Perusahaan Bayangan Dan Tidak Ada Pengaruh


					Tidak Ada Perusahaan Bayangan Dan Tidak Ada Pengaruh Perbesar

Bandung – Pasca persidangan kasus yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, kuasa hukum, Yusnaniar S.H.,M.H, istilah “Perusahaan Bayangan” yang disebut-sebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan Senin, 11 Mei 2026, bukan istilah hukum. Melainkan istilah orang awam yang dalam kasus ini secara tendensius dimaksudkan untuk memberikan kesan negatif, yaitu adanya perusahaan yang dikendalikan oleh pihak lain.

Istilah hukum “Perusahaan Bayangan” adalah “Nominee”, suatu hubungan hukum keperdataan (kontraktual) yang sepenuhnya didasarkan pada kehendak bebas subyek-subyek yang membentuk hubungan itu.

Nominee itu itu sah-sah saja sepanjang tidak eksplisit dilarang oleh peraturan perundang-undangan berdasarkan asas legalitas.

“Persidangan kemarin, jelas mengungkapkan fakta hukum bahwa ketiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum membuat perusahaan atas dasar kesepakatan bebas, bukan atas dasar perintah atau pengaruh dari pihak mana pun juga,” ucap pengaca Ade Kunang, Yusnaniar S.H.,M.H.

Pembuatan perusahaan itu mungkin saja dilakukan atas permintaan pihak lain, tetapi status hukum permintaan itu adalah penawaran (offer) dalam proses pembentukan kesepakatan sebagai meeting of mind, bukan pengaruh apalagi perintah.

Ketiga saksi dalam kedudukan mereka sebagai direktur atau pengurus sudah semestinya untuk dan atas nama perusahaan berhak melakukan berbagai perbuatan dan hubungan hukum termasuk menandatangani kontrak dalam hubungannya dengan pihak ketiga.

Perbuatan hukum ini didasarkan pada “titel hukum” yang melekat dalam kedudukan mereka sebagai Direktur atau pengurus”, bukan atas dasar perintah atau pengaruh siapa pun juga.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Dorong Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Melalui PPKL Di SMP Negeri 8 Karawang Barat

23 September 2026 - 15:10 WIB

Tekan Angka Kecelakaan di Subang, Jasa Raharja Bersama Stakeholder Keselamatan Rumuskan Rencana Aksi Keselamatan Jalan

23 September 2026 - 14:58 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Operasi Gabungan PKB dan SW Samsat Soekarno Hatta 

22 September 2026 - 15:18 WIB

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Cimahi Gencarkan Edukasi Keselamatan melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka

22 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Bogor Hadirkan Safety Campaign Bersama Satlantas Polres Bogor, Ajak Pengguna Jalan di Simpang Cibinong City Mall Utamakan Keselamatan

21 September 2026 - 15:05 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

21 September 2026 - 15:02 WIB

Trending di Berita Daerah