Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 12 Mei 2026 19:52 WIB

Tidak Ada Perusahaan Bayangan Dan Tidak Ada Pengaruh


					Tidak Ada Perusahaan Bayangan Dan Tidak Ada Pengaruh Perbesar

Bandung – Pasca persidangan kasus yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, kuasa hukum, Yusnaniar S.H.,M.H, istilah “Perusahaan Bayangan” yang disebut-sebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan Senin, 11 Mei 2026, bukan istilah hukum. Melainkan istilah orang awam yang dalam kasus ini secara tendensius dimaksudkan untuk memberikan kesan negatif, yaitu adanya perusahaan yang dikendalikan oleh pihak lain.

Istilah hukum “Perusahaan Bayangan” adalah “Nominee”, suatu hubungan hukum keperdataan (kontraktual) yang sepenuhnya didasarkan pada kehendak bebas subyek-subyek yang membentuk hubungan itu.

Nominee itu itu sah-sah saja sepanjang tidak eksplisit dilarang oleh peraturan perundang-undangan berdasarkan asas legalitas.

“Persidangan kemarin, jelas mengungkapkan fakta hukum bahwa ketiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum membuat perusahaan atas dasar kesepakatan bebas, bukan atas dasar perintah atau pengaruh dari pihak mana pun juga,” ucap pengaca Ade Kunang, Yusnaniar S.H.,M.H.

Pembuatan perusahaan itu mungkin saja dilakukan atas permintaan pihak lain, tetapi status hukum permintaan itu adalah penawaran (offer) dalam proses pembentukan kesepakatan sebagai meeting of mind, bukan pengaruh apalagi perintah.

Ketiga saksi dalam kedudukan mereka sebagai direktur atau pengurus sudah semestinya untuk dan atas nama perusahaan berhak melakukan berbagai perbuatan dan hubungan hukum termasuk menandatangani kontrak dalam hubungannya dengan pihak ketiga.

Perbuatan hukum ini didasarkan pada “titel hukum” yang melekat dalam kedudukan mereka sebagai Direktur atau pengurus”, bukan atas dasar perintah atau pengaruh siapa pun juga.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sosialisasi UU HKPD No. 1 Tahun 2022 sebagai Upaya Penguatan Kesadaran Pajak Daerah

11 Mei 2026 - 08:38 WIB

Jasa Raharja Indramayu dan RS Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Korban Kecelakaan yang Responsif

11 Mei 2026 - 08:35 WIB

Forum Komunikasi Lalu Lintas Jadi Langkah Bersama Jasa Raharja Tingkatkan Keselamatan

11 Mei 2026 - 08:19 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Laksanakan Program SIGAP Prioritas di Kecamatan Kopo Katapang Kabupaten Bandung

11 Mei 2026 - 08:08 WIB

UPI Mewisuda Gelombang II, Prof Didi Sampaikan para Alumni dapat Tingkatkan Kemampuan

10 Mei 2026 - 14:45 WIB

PT Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak di Pasar Pancasila Kota Tasikmalaya

8 Mei 2026 - 19:17 WIB

Trending di Berita Daerah