Bandung – Pasca persidangan kasus yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, kuasa hukum, Yusnaniar S.H.,M.H, istilah “Perusahaan Bayangan” yang disebut-sebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan Senin, 11 Mei 2026, bukan istilah hukum. Melainkan istilah orang awam yang dalam kasus ini secara tendensius dimaksudkan untuk memberikan kesan negatif, yaitu adanya perusahaan yang dikendalikan oleh pihak lain.
Istilah hukum “Perusahaan Bayangan” adalah “Nominee”, suatu hubungan hukum keperdataan (kontraktual) yang sepenuhnya didasarkan pada kehendak bebas subyek-subyek yang membentuk hubungan itu.
Nominee itu itu sah-sah saja sepanjang tidak eksplisit dilarang oleh peraturan perundang-undangan berdasarkan asas legalitas.
“Persidangan kemarin, jelas mengungkapkan fakta hukum bahwa ketiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum membuat perusahaan atas dasar kesepakatan bebas, bukan atas dasar perintah atau pengaruh dari pihak mana pun juga,” ucap pengaca Ade Kunang, Yusnaniar S.H.,M.H.
Pembuatan perusahaan itu mungkin saja dilakukan atas permintaan pihak lain, tetapi status hukum permintaan itu adalah penawaran (offer) dalam proses pembentukan kesepakatan sebagai meeting of mind, bukan pengaruh apalagi perintah.
Ketiga saksi dalam kedudukan mereka sebagai direktur atau pengurus sudah semestinya untuk dan atas nama perusahaan berhak melakukan berbagai perbuatan dan hubungan hukum termasuk menandatangani kontrak dalam hubungannya dengan pihak ketiga.
Perbuatan hukum ini didasarkan pada “titel hukum” yang melekat dalam kedudukan mereka sebagai Direktur atau pengurus”, bukan atas dasar perintah atau pengaruh siapa pun juga.




























