PANGANDARAN — Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Cabang TK I Tasikmalaya melaksanakan kegiatan pendataan kendaraan dinas milik Dinas Lingkungan Hidup& Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, pada hari Jum’at (14/03).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari sinergi antara Jasa Raharja dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk memastikan seluruh kendaraan operasional yang digunakan dalam pelayanan publik memiliki perlindungan asuransi wajib sesuai ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.
PJ Samsat Pangandaran Febrian Alhando mewakili PT Jasa Raharja Cabang TK I Tasikmalaya, menyampaikan bahwa pendataan kendaraan dinas ini bertujuan untuk validasi data kendaraan serta memastikan bahwa seluruh kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Melalui pendataan ini, kami ingin memastikan seluruh kendaraan dinas yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan Kabupaten Pangandaran terdaftar dan memiliki perlindungan yang memadai. Ini juga sebagai upaya kami dalam memberikan rasa aman kepada para pengemudi maupun masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujar Febrian Alhando.
Kegiatan pendataan dilakukan secara langsung di Kantor DLHK Pangandaran, dengan melibatkan petugas Jasa Raharja, serta didukung penuh oleh pihak DLHK. Selain pendataan, Jasa Raharja juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan asuransi kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan dinas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman, S. Sos, MM, mengapresiasi langkah proaktif Jasa Raharja dalam memastikan kendaraan dinas DLK Pangandaran dalam kondisi tertib administrasi.



























