Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 4 Apr 2023 15:41 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Santuni Korban Laka di Kuningan


					Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Santuni Korban Laka di Kuningan Perbesar

CIREBON (Pajajaran Ekspres)  – Jasa Raharja Perwakilan Cirebon melakukan langkah proaktif kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya R.E. Martadinata Desa Sindangagung Kec. Sindangagung Kab. Kuningan. Kecelakaan ini mengakibatkan 1 korban luka-luka mendapat perawatan di RSUD 45 Kuningan dan 2 korban meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto, didampingi Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Kuningan Dani bergerak cepat mendata korban serta memberikan Guarantee Letter (GL) untuk korban yang mengalami luka-luka sedangkan untuk korban meninggal dunia dilakukan pendataan identitas serta keahliwarisan. Pada kesempatan pertama Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon menyampaikan turut prihatin kepada korban luka-luka dan berduka cita kepada korban yang meninggal dunia, semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu Vs Eka Cepat di Ngawi

“Kami telah memberikan Guarantee Letter kepada 1 korban luka-luka yang dirawat di RSUD 45 Kuningan.” ujar Okto. “Untuk korban meninggal dunia hari ini telah kami serahkan santunannya kepada anak korban selaku ahliwaris dengan santunan masing-masing korban sebesar Rp 50.000.000,-, sehingga jumlah keseuruhan yg diterima ahliwaris sebesar Rp 100.000.000,-.” tegas Okto.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bogor Perkuat Pemahaman Pajak Kendaraan di Wilayah Cibinong Kabupaten Bogor

Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RSUD 45 Kuningan dimana korban luka-luka dirawat melalui pemberian surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp 1.000.000,- terhadap korban luka-luka sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Cabang Indramayu Bersama Dinas Perhubungan dan Organda Indramayu Langsungkan Kordinasi Terkait Angkutan Penumpang Orang dan Barang

20 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

PJ Samsat Kabupaten Garut Hadiri Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Garut

19 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Apresiasi kepada PT Primajasa Perdana Raya Utama melalui Pengobatan Gratis

19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Trending di Berita Daerah