DC-FKMN-JR ini, lanjut Rivan, merupakan suatu bagian transformasi Jasa Raharja dalam melakukan improvement di semua lini, yaitu mulai dari pendataan kendaraan hingga pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, langkah ini juga sebagai salah satu upaya untuk memastikan tata kelola perusahaan dengan Governance Risk and Compliance (GRC) di semua lini pelayanan, terutama sistem pelayanan dengan stakeholder.
“DC-FKMN-JR diharapkan menjadi acuan dalam penanganan kesehatan bagi korban kecelakaan sehingga dapat meminimalisir angka kematian dan kecacatan, atau dampak yang tidak diinginkan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tentunya ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pada golden periode,” ucap Rivan.
Rivan mengungkapkan, penyusunan DC-FKMN-JR ini terus dilakukan penyempurnaan, mengikuti perkembangan dunia medis yang dinamis. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Medical Advisory Board Jasa Raharja (MABJR), seluruh perhimpunan dokter dan dokter spesialis, dan semua pihak yang telah bahu membahu dalam penyusunan DC-FKMN-JR ini,” ungkap Rivan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa upaya penyempurnaan langkah yang telah Jasa Raharja lakukan dalam proses pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, di awali dengan pembentukan Medical Advisory Board (MAB) yang diketuai oleh Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K).
“Tugas dan fungsi MAB adalah memastikan standar mutu dalam pelayanan santunan bagi korban, dengan langkah menurunkan fatalitas serta meningkatkan harapan hidup para korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.



























