Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 27 Nov 2023 20:10 WIB

Jasa Raharja Launching Buku Pedoman Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Seluruh Rumah Sakit di Indonesia


					Jasa Raharja Launching Buku Pedoman Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Seluruh Rumah Sakit di Indonesia Perbesar

JAKARTA (Pajajaran Ekspres) – Jasa Raharja meluncurkan buku Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), sebagai petunjuk teknis terhadap implementasi biaya perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menangani korban kecelakaan lalu lintas. Acara tersebut dilaksanakan di Jakarta, pada Senin (27/11/2023).

Dalam sambutannya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa penyusunan Standarisasi Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), di latar belakangi karena belum adanya keseragaman tindakan dan penanganan korban kecelakaan pada cedera yang sama di antara fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, juga belum adanya standar obat dan alat kesehatan, serta tingginya angka morbiditas pasien yang seharusnya dapat dicegah.

“Dengan tersusunnya buku DC-FKMN-JR ini kami berharap adanya optimalisasi biaya perawatan korban kecelakaan di fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga, masyarakat mendapatkan manfaat maksimal atas dana santunan dan tercapainya kendali mutu pelayanan korban kecelakaan yang berlaku secara nasional,” ujar Rivan.

Menurut Rivan, DC-FKMN-JR sangat diperlukan. Hal itu mengingat saat ini Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan 2.582 rumah sakit atau 100 persen rumah sakit di bawah naungan Kemenkes. “DC-FKMN-JR yang telah disusun ini merupakan perwujudan kesepakatan dalam klasifikasi diagnosis cedera, pemilihan obat-obatan, dan alat kesehatan. Yang nantinya akan diimplementasikan kepada korban kecelakaan lalu lintas selama mendapat perawatan medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan,” terang Rivan.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sinergi Jasa Raharja Bogor dengan Polres Bogor dalam Kegiatan Supervisi Operasi Lilin 2025 di Pos Polisi Hoegeng Gadog

7 November 2025 - 08:27 WIB

Operasi Khusus Tim Pembina Samsat Kota Bogor Sasar SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 6 untuk Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor

6 November 2025 - 23:34 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kota Bandung Dukung Penuh Peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah

6 November 2025 - 17:35 WIB

UPI Naik Peringkat di QS World University Rankings 2026

6 November 2025 - 14:14 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina SAMSAT Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Wajib Pajak Taat Bayar

6 November 2025 - 13:21 WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Hadir Dalam Rapat Persiapan Operasi Lilin Tahun 2025 di Rest Area KM 164 Tol Cipali Kab Majalengka

6 November 2025 - 08:21 WIB

Trending di Berita Daerah