BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Jasa Raharja Perwakilan Bandung melakukan kegiatan MUKL pemeriksaan pengobatan gratis dan sosialisasi mengenai penghapusan yang berdasarkan pada UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74. Adapun, Kegiatan tersebut sekaligus memberikan sosialisasi mengenai tata tertib administrasi kendaraan bermotor bersama mitra Kepolisian dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bandung, Arifin Hidayat menyampaikan mengenai pentingnya keselamatan berlalulintas agar terhindar dari kecelakaan.
Dan dalam kesempatan kali ini pun petugas tidak lupa menyampaikan mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dengan yang berdasarkan pada UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.