Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 18 Sep 2024 10:57 WIB

Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder Terkait Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB”


					Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder Terkait Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB” Perbesar

JAKARTA – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (18/09/2024).

Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan dalam rangka implementasi Opsen PKB dan BBNKB yang akan efektif mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).

Baca Juga :  Jasa Raharja Indramayu Turut Dalam Giat Layanan Samsat Keliling di Acara HUT Kabupaten Indramayu Yang Dihadiri Bupati Indramayu

Dewi menyampaikan bahwa Jasa Raharja siap berkolaborasi dan mendukung berbagai upaya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut. “Jasa Raharja berkomitmen penuh dalam mendukung setiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menyebutkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan regulasi yang memberikan efisiensi dan kemudahan, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran terkait sinergi pemungutan Opsen serta surat perihal percepatan sinergi Opsen.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bekerja sama dengan PT Daya Adicipta Motora melaksanakan kegiatan Seminar Safety Riding di Universitas Padjadjaran

“Satu hal yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana implementasinya nanti. Langkah-langkah konkret Pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan matang-matang,” imbuh Horas.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan bahwa Opsen adalah kebijakan atau skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dibuat lebih sederhana.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias Oleh Masyarakat Di Samsat Outlet Rengasdengklok

24 April 2025 - 19:33 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Kolaborasi dengan RS Hermina Ciawi untuk Tingkatkan Layanan Korban Laka Lantas

24 April 2025 - 19:30 WIB

Jasa Raharja Bekasi Lakukan Customer Relationship Management Bentuk Monitoring Kepastian Jaminan Perlindungan Penumpang Moda Transportasi Umum

24 April 2025 - 19:27 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sebagai Bentuk Pelayanan Maksimal dari Jasa Raharja & Samsat Indramayu!

24 April 2025 - 19:24 WIB

Jasa Raharja Cabang Bogor menggelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat bagi para Awak BUS di Terminal Cileungsi

24 April 2025 - 19:21 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Gelar Rapat FKLL di Wilayah Kabupaten Sukabumi

24 April 2025 - 19:16 WIB

Trending di Berita Daerah