Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 12 Jun 2024 08:10 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Turut dalam Kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas


					Jasa Raharja Purwakarta Turut dalam Kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas Perbesar

PURWAKARTA – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan dan Kanit Kamsel Satlantas Polres Purwakarta Ipda Nopian Pirmansyah melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Forum lalu lintas yang bertempat di ruang rapat kantor Perwakilan Purwakarta, (11/06/2024).

Kegiatan kali ini dibuka oleh Kanit Kamsel Ipda Nopian Pirmansyah dan  Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan serta  dihadiri oleh Dinas Perhubungan Purwakarta, Bappelitbangda, Dinas PUPR dan tata ruang, Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Satpol PP, Dinas Pendidikan Purwakarta, Dinas Pemuda dan Olahraga, Camat, Lurah Nagrikaler habinkamtibmas, Babinsa.

Baca Juga :  Survey Jalur Bersama PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri Untuk Kesiapan Natal 2023 – Tahun Baru 2024

Dalam kegiatan ini membahas Kampung Terib Lalu Lintas Perum Oesman Singawinata yang merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dengan memberikan edukasi kepada Masyarakat dengan memberikan contoh tertib dalam berlalulintas melalui kampung tertib lalu lintas.

Semoga dengan adanya Kampung Terib Lalu Lintas semakin meningkat kesadaran Masyarakat dalam keselamatan berlalu lintas yang diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Terus Lakukan Sinergi Dengan Bapenda Jawa Barat Guna Gelorakan Kepatuhan Pembayaran Pajak

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Pendidikan Kalimantan Tengah: Hibahkan 20 Hektare Lahan untuk Sekolah Garuda dan Luncurkan Program Strategis Pendidikan 2026

18 Juni 2026 - 19:58 WIB

Sambut HUT KBB ke-19, Bandung Barat Kembali Torehkan Prestasi WTP

18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Rapat Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Fllaj) Kabupaten Ciamis

17 Juni 2026 - 08:32 WIB

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Jasa Raharja Tasikmalaya dan Polres Ciamis Hadiri Koordinasi Penjaminan Korban Laka Lantas Bersama BPJS Kesehatan Banjar

15 Juni 2026 - 08:26 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Trending di Berita Daerah