Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 8 Mei 2024 10:14 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Kunjungan Crm Ke Koperasi Umum Karya Mandiri


					Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Kunjungan Crm Ke Koperasi Umum Karya Mandiri Perbesar

PURWAKARTA – Hari Rabu, Tanggal 8 Mei 2024 bertempat di Jalan Raya Purwakarta no 84 Kel Tagog Apu KEC Padalarang Kab Bandung Barat, Penanggung Jawab Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, melaksanakan kunjungan CRM (Customer Relationship Management) ke Koperasi Umum Karya Mandiri dan bertemu dengan pengurus koperasi, Anton. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menjalin tali silahturahmi dengan pemilik kendaraan bermotor dan mengingatkan pemilik akan pembayaran IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum).

Windy berharap dengan kegiatan Customer Relationship Management [CRM] kepada pengurus Koperasi Umum Karya Mandiri dapat bermanfaat dan memberikan nilai lebih serta peran Positif Jasa Raharja terhadap angkutan penumpang umum di wilayah Kab Bandung Barat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sukabumi Menjadi Narasumber Dalam Acara Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Edukasi Pajak Daerah melalui Media Online Zoom

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran akan dirasakan juga oleh penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya dan RSOP Ciamis Saling Berkolaborasi untuk Memberikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban

15 September 2026 - 22:28 WIB

Sinergi JR-BPJS Kesehatan Dan Rumah Sakit Dalam Memberikan Kepastian Jaminan Korban Laka Lantas Di Karawang

15 September 2026 - 22:03 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Sosialisasi Safety Riding Bagi Personel Kesatuan Angkatan Darat Di Subdenpom Persiapan Pelabuhan Ratu

15 September 2026 - 09:09 WIB

Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam

14 September 2026 - 22:13 WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

14 September 2026 - 12:41 WIB

Disamarkan di Balik Muatan Kelapa, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang

12 September 2026 - 10:29 WIB

Trending di Berita Daerah