Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 2 Mei 2024 10:48 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Turut Serta Dalam Rapat Penelusuran Ktmdu Dan Kbmdu


					Jasa Raharja Samsat Padalarang Turut Serta Dalam Rapat Penelusuran Ktmdu Dan Kbmdu Perbesar

BANDUNG – Hari Kamis, Tanggal 02 Mei 2024 bertempat di Aula Rapat Kantor Pusat Pengelola Pendapatan  Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bandung Barat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, turut serta dalam Rapat Penelusuran KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) dan KBMDU (Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang) bersama P3DW Kab Bandung Barat dan Tim Penelusur P3DW Kabupaten Bandung Barat. Rapat ini dimaksudkan untuk menjalin tali silahturahmi dengan para anggota tim penelusur P3DW Kabupaten Bandung Barat, mengapresiasi pencapaian di tahun 2023, dan memberikan dukungan untuk program-program penelusuran KTMDU dan KBMDU di tahun 2024.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon Lakukan Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMP Cirebon Islamic School

Windy juga menjelaskan manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU selain berpengaruh secara langsung pada wajib pajak jika terkena musibah di jalan raya, juga akan dirasakan juga oleh penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sukabumi Turut Serta Dalam Kegiatan Safety Riding Karyawan Pnm Mekar Area Sukabumi

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di Berita Daerah