Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 6 Agu 2024 14:53 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kurang dari 24 Jam kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Panyileukan Kota Bandung


					Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kurang dari 24 Jam kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Panyileukan Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada Senin (05/08/2024). Korban mengalami kecelakaan tragis di Jalan AH. Nasution (Tugu Batas Kota) Kecamatan Panyileukan Kota Bandung. Penyerahan santunan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melalui petugas Jasa Raharja, Surya menyampaikan bahwa santunan ini merupakan hak bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja. Santunan yang diserahkan diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban serta membantu dalam masa-masa sulit akibat kehilangan anggota keluarga tercinta.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bogor Perkuat Pemahaman Pajak Kendaraan di Wilayah Cibinong Kabupaten Bogor

“Kami sangat berduka cita atas kejadian ini dan berharap santunan yang kami berikan dapat membantu meringankan beban keluarga korban. Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Surya.

Santunan meninggal dunia yang diberikan oleh Jasa Raharja merupakan bagian dari perlindungan dasar bagi para pengguna jalan raya di Indonesia. Hal ini sejalan dengan undang-undang yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Kunjungan Crm Ke Po Madonna Satria Mulyana

Jasa Raharja memastikan bahwa proses klaim dan penyerahan santunan dilakukan dengan cepat dan transparan. Para ahli waris hanya perlu melengkapi beberapa dokumen penting, seperti Laporan Kecelakaan dari kepolisian.

“Proses Santunan yang cepat ini diharapkan dapat membantu keluarga korban dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kehilangan anggota keluarganya. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambah Surya.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Juli 2026 - 18:39 WIB

Jasa Raharja Bersama Lima Pilar Keselamatan Laksanakan Survei Lapangan pada Titik Prioritas di Kabupaten Subang

29 Juli 2026 - 07:09 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Survey Pasca Bayar Tagihan Rumah Sakit sebagai Wujud Pelayanan Prima kepada Korban Kecelakaan

28 Juli 2026 - 18:32 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Ciamis Gelar Operasi Gabungan dan Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak Taat

28 Juli 2026 - 18:30 WIB

Trending di Berita Daerah