Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 6 Agu 2024 14:53 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kurang dari 24 Jam kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Panyileukan Kota Bandung


					Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kurang dari 24 Jam kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Panyileukan Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada Senin (05/08/2024). Korban mengalami kecelakaan tragis di Jalan AH. Nasution (Tugu Batas Kota) Kecamatan Panyileukan Kota Bandung. Penyerahan santunan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melalui petugas Jasa Raharja, Surya menyampaikan bahwa santunan ini merupakan hak bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja. Santunan yang diserahkan diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban serta membantu dalam masa-masa sulit akibat kehilangan anggota keluarga tercinta.

Baca Juga :  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ”Aksi Bersama” Dengan Bumdes Mawar Raharja

“Kami sangat berduka cita atas kejadian ini dan berharap santunan yang kami berikan dapat membantu meringankan beban keluarga korban. Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Surya.

Santunan meninggal dunia yang diberikan oleh Jasa Raharja merupakan bagian dari perlindungan dasar bagi para pengguna jalan raya di Indonesia. Hal ini sejalan dengan undang-undang yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Samsat Kota Cimahi Berkolaborasi dengan Polres Cimahi dalam Operasi Knalpot Brong untuk Mencegah Kecelakaan Lalu-Lintas

Jasa Raharja memastikan bahwa proses klaim dan penyerahan santunan dilakukan dengan cepat dan transparan. Para ahli waris hanya perlu melengkapi beberapa dokumen penting, seperti Laporan Kecelakaan dari kepolisian.

“Proses Santunan yang cepat ini diharapkan dapat membantu keluarga korban dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kehilangan anggota keluarganya. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambah Surya.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

15 April 2026 - 08:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

15 April 2026 - 08:36 WIB

Menteri PKP meninjau Rusun ASN Kejati Jabar Lampaui Target Pembangunan

14 April 2026 - 11:45 WIB

Sinergi Bersama Stakeholder, Jasa Raharja Bogor Dukung Operasi Gabungan

14 April 2026 - 08:39 WIB

Giat SIGAP Instansi Jasa Raharja sambangi PT. Kaliabang Jaya Abadi Dan PT. Karya Indah Multiguna

14 April 2026 - 08:33 WIB

Trending di Berita Daerah