Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 25 Okt 2023 08:14 WIB

Jasa Raharja Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2023


					Jasa Raharja Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2023 Perbesar

KAB. BANDUNG (Pajajaran Ekspres–  Rabu tanggal 25 Oktober 2023, bertempat di Ruang Kepala Terminal Pasar Antri Cimahi telah dilakukan Sosialisasi terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Sosialisai tersebut dihadiri oleh Kepala Terminal Pasar Antri Cimahi  Didin, beserta Staf  Dinas perhubungan  Kota Cimahi dan Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi Dadan Setiadi. Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan informasi kepada petugas dilapangan terkait dengan  program  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023, dengan harapan informasinya dapat dikomunikasikan kembali  kepada masyarakat.  Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut :

  1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran; 

  1. Bebas Bea Balik Nama II
    Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
  1. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
    Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
  1. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun yang lewat
    Pembebasan Denda SWDKLLJ tahun yang lewat diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan.
  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
    Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
  2. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
  3. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
  4. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
  5. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
  6. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen)
Baca Juga :  Jasa Raharja dan Samsat Purwakarta Lakukan Kegiatan Samsat ka Sakola

6. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025

8 Februari 2025 - 20:31 WIB

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder Kota Tasikmalaya

7 Februari 2025 - 16:41 WIB

Samsat Outlet Tritan Point Kota Bandung Pindah Lokasi, Tetap di Area Ruko Tritan Point

7 Februari 2025 - 16:37 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Kembali Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Cimahi Bersama Mitra Kerja Terkait

7 Februari 2025 - 16:32 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat

7 Februari 2025 - 16:25 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Expose Kegiatan Disiplin Perlintasan di Kota Bandung Selama Tahun 2024

7 Februari 2025 - 13:30 WIB

Trending di Berita Daerah