Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 25 Okt 2023 08:14 WIB

Jasa Raharja Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2023


					Jasa Raharja Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2023 Perbesar

KAB. BANDUNG (Pajajaran Ekspres–  Rabu tanggal 25 Oktober 2023, bertempat di Ruang Kepala Terminal Pasar Antri Cimahi telah dilakukan Sosialisasi terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Sosialisai tersebut dihadiri oleh Kepala Terminal Pasar Antri Cimahi  Didin, beserta Staf  Dinas perhubungan  Kota Cimahi dan Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi Dadan Setiadi. Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan informasi kepada petugas dilapangan terkait dengan  program  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023, dengan harapan informasinya dapat dikomunikasikan kembali  kepada masyarakat.  Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut :

  1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran; 

  1. Bebas Bea Balik Nama II
    Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
  1. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
    Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
  1. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun yang lewat
    Pembebasan Denda SWDKLLJ tahun yang lewat diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan.
  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
    Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
  2. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
  3. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
  4. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
  5. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
  6. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen)
Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Serta Dalam Kegiatan Kajian Blackspot Dan Troublespot Wilayah Cimahi Dan Kabupaten Bandung Barat

6. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Laksanakan Uji Coba Samsat Pembantu Kabupaten Bogor di Jonggol dan Leuwiliang

15 Januari 2026 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Perkuat Sinergi Pelayanan Santunan Melalui Kunjungan ke RSUD Cicalengka dan RS Kesehatan Kerja

15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Hermina Soreang untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

15 Januari 2026 - 08:29 WIB

Di Awal Tahun 2026, Jasa Raharja Karawang Dorong Kolaborasi Keselamatan melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas

14 Januari 2026 - 09:57 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Giat Penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor

14 Januari 2026 - 09:36 WIB

Tingkatkan Keamanan Perjalanan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Kantor Pusat PO Sinar Jaya

14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Trending di Berita Daerah