Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 25 Jul 2024 20:11 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Rapat Pembahasan Pembentukan PSC 911 Kabupaten Sukabumi


					Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Rapat Pembahasan Pembentukan PSC 911 Kabupaten Sukabumi Perbesar

SUKABUMI – Bertempat di Hotel Pangrango Sukabumi, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Dadan Setiadi menghadiri kegiatan Rapat mengenai pembahasan dan juga pembentukan Public Safety Center (PSC) 119 Wilayah Kabupaten Sukabumi, Rabu (24/7). Turut hadir dalam kegiatan tersebut mitra kerja dari Biddokkes Polres Sukabumi, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Mitra Kerja lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Dadan menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya rapat pembahasan ini. Hal ini menunjukkan bahwa sinergi dan kolaborasi yang berjalan selama ini akan lebih diwujudkan melalui pembentukan PSC 119. Selain itu, Dadan juga menyampaikan harapan agar PSC 119 dapat menjadi ujung tombak pelayanan khususnya bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas, serta juga diharapkan mampu menurunkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Nantinya, PSC 119 ini akan diwujudkan dalam Peraturan Bupati Sukabumi dan akan diluncurkan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Ikut Dalam Memeriahkan Hut Lalu Lintas Bhayangkara Ke 68 Tahun Bersama Polres Tasik Kota

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dan RS Fikri Medika Perkuat Penanganan Kegawatdaruratan Di Kantor Desa Purwasari

20 September 2026 - 14:49 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung dan RS Santosa Central Bandung Perkuat Sinergi Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

20 September 2026 - 09:56 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kegiatan Penelusuran Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sukaraja

18 September 2026 - 15:08 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Aksi Simpatik dan Pemasangan Spanduk Himbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

18 September 2026 - 14:19 WIB

Sosialisasi Opsen Dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Di Lingkungan Kampus Usindo Karawang

18 September 2026 - 10:02 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat

18 September 2026 - 09:58 WIB

Trending di Berita Daerah