SUKABUMI – Bertempat di Hotel Pangrango Sukabumi, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Dadan Setiadi menghadiri kegiatan Rapat mengenai pembahasan dan juga pembentukan Public Safety Center (PSC) 119 Wilayah Kabupaten Sukabumi, Rabu (24/7). Turut hadir dalam kegiatan tersebut mitra kerja dari Biddokkes Polres Sukabumi, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Mitra Kerja lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Dadan menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya rapat pembahasan ini. Hal ini menunjukkan bahwa sinergi dan kolaborasi yang berjalan selama ini akan lebih diwujudkan melalui pembentukan PSC 119. Selain itu, Dadan juga menyampaikan harapan agar PSC 119 dapat menjadi ujung tombak pelayanan khususnya bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas, serta juga diharapkan mampu menurunkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Nantinya, PSC 119 ini akan diwujudkan dalam Peraturan Bupati Sukabumi dan akan diluncurkan dalam waktu dekat ini.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.