Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Okt 2024 17:15 WIB

Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Talkshow Radio New Shinta FM Dalam Gebyar Pemutihan Pajak Tahun 2024


					Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Talkshow Radio New Shinta FM Dalam Gebyar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Perbesar

CIANJUR – Tim Pembina Samsat Cianjur menggelar kegiatan talkshow interaktif di radio New Shinta FM Kota Bandung pada hari Senin, Tanggal 14 Oktober 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Suryadi Kusumah, Kepala Tim Pusat P3D Wilayah Kabupaten Cianjur Niko Firmansyah, dan Anggota Regident Samsat Cianjur Bripka Eko Wahyudi.

Suryadi yang mewakili Indrawan selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib & Humas PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menyampaikan bahwa kegiatan talkshow ini merupakan bagian dari upaya Tim Pembina Provinsi Jawa Barat untuk menyebarluaskan dan glorifikasi program pemutihan pajak tahun 2024 ini. banyak sekali manfaat yang didapat bagi para wajib pajak, untuk itu dirinya menghimbau agar jangan sampai melewatkan kesempatan yang baik ini. Program yang berlangsung dari tanggal 1 Oktober s.d 30 November 2024 ini diharapkan menjadi stimulus bagi para wajib pajak khususnya yang belum melalukan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan PNBP.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Pengelompokan Data KTMDU dalam Upaya Peningkatan dan Kepatuhan Masyarakat Dalam Pembayaran PKB

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Dan Pembagian Flyer Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya

20 Juni 2026 - 19:48 WIB

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Memasuki Usia Ke-19, Bandung Barat Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

19 Juni 2026 - 19:50 WIB

Gali Potensi Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu I Bersama Bapenda Gelar Operasi Kepatuhan di Indramayu dan Sindang

19 Juni 2026 - 19:41 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:03 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di Berita Daerah