Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Okt 2024 17:15 WIB

Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Talkshow Radio New Shinta FM Dalam Gebyar Pemutihan Pajak Tahun 2024


					Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Talkshow Radio New Shinta FM Dalam Gebyar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Perbesar

CIANJUR – Tim Pembina Samsat Cianjur menggelar kegiatan talkshow interaktif di radio New Shinta FM Kota Bandung pada hari Senin, Tanggal 14 Oktober 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Suryadi Kusumah, Kepala Tim Pusat P3D Wilayah Kabupaten Cianjur Niko Firmansyah, dan Anggota Regident Samsat Cianjur Bripka Eko Wahyudi.

Suryadi yang mewakili Indrawan selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib & Humas PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menyampaikan bahwa kegiatan talkshow ini merupakan bagian dari upaya Tim Pembina Provinsi Jawa Barat untuk menyebarluaskan dan glorifikasi program pemutihan pajak tahun 2024 ini. banyak sekali manfaat yang didapat bagi para wajib pajak, untuk itu dirinya menghimbau agar jangan sampai melewatkan kesempatan yang baik ini. Program yang berlangsung dari tanggal 1 Oktober s.d 30 November 2024 ini diharapkan menjadi stimulus bagi para wajib pajak khususnya yang belum melalukan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan PNBP.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Rapat Evaluasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

30 April 2026 - 12:30 WIB

Opsgab Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Padalarang

30 April 2026 - 07:12 WIB

Tim Pembina Samsat Sukabumi I Cibadak Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Sukaraja

29 April 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Purwakarta Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Dan Pelatihan Pertolongan Pertama Bagi Korban Kecelakaan Di SMPN 1 Cibogo

29 April 2026 - 17:56 WIB

Upaya Tingkatkan Kepatuhan, Jasa Raharja Karawang Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan

29 April 2026 - 17:54 WIB

Perkuat Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus dan Sosialisasi Kesamsatan di PT Bank Mandiri Tbk dan CV Juanda Group

29 April 2026 - 17:24 WIB

Trending di Berita Daerah