Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 23 Agu 2023 12:58 WIB

Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja: Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan


					Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja: Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan Perbesar

JAKARTA  (pajajaranekspres.com) Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023). Kepatuhan masyarakat
berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan.

Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya
pelanggaran kendaraan yang melawan arus. “Ketidaktaatan pengendara roda dua
terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan
terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan.

Baca Juga :  Gerak Cepat Jasa Raharja Indramayu dalam Penyerahan Santunan Kepada Ahli Waris Korban di Kecamatan Kandanghaur Indramayu

Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman. Pada kesempatan yang berbeda Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. Lebih lanjut Rivan menyampaikan, “Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, imbuh Rivan.

Baca Juga :  Gelorakan Gerakan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Sosialisasi ke Osis SMAN I Warung Kiara

Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat
santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan
karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan
terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang
disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena
mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

30 April 2026 - 12:30 WIB

Opsgab Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Padalarang

30 April 2026 - 07:12 WIB

Tim Pembina Samsat Sukabumi I Cibadak Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Sukaraja

29 April 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Purwakarta Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Dan Pelatihan Pertolongan Pertama Bagi Korban Kecelakaan Di SMPN 1 Cibogo

29 April 2026 - 17:56 WIB

Upaya Tingkatkan Kepatuhan, Jasa Raharja Karawang Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan

29 April 2026 - 17:54 WIB

Perkuat Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus dan Sosialisasi Kesamsatan di PT Bank Mandiri Tbk dan CV Juanda Group

29 April 2026 - 17:24 WIB

Trending di Berita Daerah